Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

CURHAT Bharada E Kini Punya Banyak Fans, Icad Syok Digeruduk saat Sidang: 'Saya Gak Nyangka, Kaget'

Bharada E mengaku kaget kini punya banyak fans. Terkejut saat pendukungnya menggeruduk datang di persidangan.

Editor: Monalisa
YouTube Kompas TV
Bharada E alias Icad beberkan perasaannya saat didukung banyak orang 

Hukuman Ringan

Seperti diketahui terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Alias Icad: Jujur, Saya Kaget dan Tidak Menyangka Banyak Orang Dukung Saya

Sumber: Warta Kota
Tags:
Bharada ERosiana SilalahiIcad
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved