Berita Viral
Mendekam di Bui, Mario Dandy Belum Tahu Rafael Alun Diperiksa KPK, Keluarganya Terancam Dimiskinkan
Selama mendekam di penjara, Mario Dandy ternyata buta akan informasi sehingga belum tahu nasib keluarganya yang terancam dimiskinkan.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Selama mendekam di penjara, Mario Dandy ternyata buta akan informasi sehingga belum tahu nasib keluarganya yang terancam dimiskinkan.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas.
Mario Dandy ternyata tidak tahu jika karena ulahnya, harta kekayaan milik Rafael Alun dicurigai asal-usulnya.
"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mario juga belum memberi informasi soal ayah kliennya.
Hal ini dikarenakan tim kuasa hukum sedang fokus dengan pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.
Baca juga: TERBIASA Hidup Mewah, Mario Dandy Kini Tersiksa Tidur di Sel Tahanan, Polisi: Dia Stres, Diam Aja

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," jelas Dofie.
Lebih lanjut, Dolfie juga mengaku tidak tahu apakah orangtua Mario rutin menjenguk kliennya selama berada di balik jeruji besi.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: Kompas.com
Prompt Gemini AI Pasangan di Studio, Edit Foto Biasa Saja Jadi Keren Bak Prewedding! |
![]() |
---|
15 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia 2025 Versi Edurank, Ada Universitas Swasta |
![]() |
---|
5 Artis yang Menikahi Mantan Pasangan Temannya Sendiri, Nissa Sabyan, Alvin Faiz Hingga Teuku Wisnu |
![]() |
---|
Mengintip Kemewahan Kamar Mandi Utama Ahmad Sahroni yang Dilengkapi TV dan Bathtub |
![]() |
---|
Bukan Sekedar Punya Hobi Selfie, Inilah 7 Ciri-Ciri Orang Narsis yang Harus Diwaspadai |
![]() |
---|