Breaking News:

Berita Viral

TERBIASA Hidup Mewah, Mario Dandy Kini Tersiksa Tidur di Sel Tahanan, Polisi: 'Dia Stres, Diam Aja'

Biasanya pamer hidup mewah, kini Mario Dandy stres harus tidur di sel tahanan. Anak Rafael hanya bisa diam.

Editor: Monalisa
Kolase TribunnewsBogor, YouTube Kompastv
Mario Dandy kini stres harus tidur di sel tahanan 

TRIBUNTRENDS.COM - Kehidupan Mario Dandy, putra Rafael Alun mantan pejabat Ditjen Pajak kini berubah total.

Mario Dandy yang biasanya hidup mewah, kini harus terima kenyataan menjadi seorang tahanan.

Bahkan kini Mario Dandy tak lagi bisa tidur di kasur yang mewah lantaran dijebloskan dalam penjara.

Polisi menyebut Mario Dandy kini stres dengan keadaannya tersebut.

Baca juga: Teriakan Si Penolong David saat Dianiaya Mario Dandy, Beber Reaksi AGH & Shane: Tidak Ada Muka Sedih

Mario Dandu Satriyo sebelumnya kerap pamer hidup mewah
Mario Dandu Satriyo sebelumnya kerap pamer hidup mewah (Tiktok/mariodandys)

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan di dalam tahanan, Mario Dandy Satriyo hanya diam saja.

"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).

Tedjo menambahkan, pihak korban juga melihat saat Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.

"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'.

Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan.

Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujar dia.

Baca juga: Sadar Usai Dianiaya Mario Dandy, David Menangis Tanpa Suara Luapkan Emosi, Ayah: Aku Tahu Kamu Marah

Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Mario DandyRafael Alunpejabat Ditjen Pajaktahanan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved