Samarkan Harta, Pegawai Pajak 'Tumbalkan' Cleaning Service dan Pedagang Batu Cincin, Ada Rafael Alun
'Tumbalkan' pedagang batu cincin hingga cleaning service, cara pegawai pajak sembunyikan harta kekayaan.
Editor: ninda iswara
Instagram @azazeldiablos
'Tumbalkan' pedagang batu cincin hingga cleaning service, cara pegawai pajak sembunyikan harta kekayaan.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin Prayitno dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Angin Prayitno dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cleaning Service" hingga Pedagang Batu Cincin Jadi "Tumbal" Pegawai Pajak Samarkan Harta
Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Menkeu Purbaya Potong TKD, Ini Komentar Para Gubernur, Disebut Pengaruhi Program Infrastruktur |
![]() |
---|
Gebrakan Purbaya Sebulan jadi Menkeu, Disebut Menteri Kesukaan Rakyat, Pengamat: Seberapa Sukses |
![]() |
---|
Jadwal Jadi Menkeu Padat, Purbaya Bandingkan Saat di LPS, Kinerja Dipuji Istana "Gak Berhenti" |
![]() |
---|
Tak Hanya Himbara, Menkeu Purbaya Kucurkan Dana ke Bank Jakarta dan Bank Jatim, Berapa Nominalnya? |
![]() |
---|
Janji Menkeu Purbaya ke Kepala Daerah, TKD Bisa Naik, Minta Catatan Belanja Tertib: Jangan Melenceng |
![]() |
---|