Breaking News:

Samarkan Harta, Pegawai Pajak 'Tumbalkan' Cleaning Service dan Pedagang Batu Cincin, Ada Rafael Alun

'Tumbalkan' pedagang batu cincin hingga cleaning service, cara pegawai pajak sembunyikan harta kekayaan.

Editor: ninda iswara
Instagram @azazeldiablos
'Tumbalkan' pedagang batu cincin hingga cleaning service, cara pegawai pajak sembunyikan harta kekayaan. 

PPATK sebelumnya juga telah membekukan sejumlah rekening nasabah yang diduga menjadi nominee Rafael. Salah satu di antaranya adalah konsultan pajak.

Hingga kini, KPK dan PPATK masih mendalami dugaan adanya kepemilihan harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tidak wajar.

Baca juga: Itu Canggih Banget Cek Asal Usul Harta Rafael Alun, KPK Bongkar Trik Pejabat Samarkan Kekayaannya

KPK mulai ketahui trik Rafael Alun dan pejabat lain samarkan harta kekayaannya agar tak terlacak
KPK mulai ketahui trik Rafael Alun dan pejabat lain samarkan harta kekayaannya agar tak terlacak (YouTube Kompas TV)

Pinjam nama pedagang batu cincin

Sebelum nama Rafael Alun mencuat, ada juga nama eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang hingga kini masih berurusan dengan proses hukum.

Angin Prayitno disebut membeli tiga bidang lahan di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di Serpong, Bogor, Bandung, Yogyakarta dan Majalengka menggunakan nama H Fatoni, seorang pedagang batu cincin.

Hal itu terungkap dari keterangan Fatoni yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2023).

Fatoni dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan TPPU dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak yang menjerat Angin Prayitno.

Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.

Jaksa KPK meyebut 7 pihak yang memberi gratifikasi seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100 kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.

Saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin Prayitno mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Ia memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.

Kemudian, fee yang diperoleh itu dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin Prayitno dan para kasubdit, yakni 50 persen.

Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa

Di sisi lain, Angin Prayitno diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil.

Dalam operasi pencucian uang itu, Angin Prayitno menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Rafael AlunDitjen PajakRubicon
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved