Berita Viral
Merthy Kushandayani Istri Teddy Minahasa Viral, Hadiri Sidang Kasus Narkoba Suami Bawa Tas LV
Merthy Kushandayani istri Teddy Minahasa hadir di sidang kasus narkoba suaminya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Merthy Kushandayani istri Teddy Minahasa hadir di sidang kasus narkoba suaminya dengan penampilan mahal.
Ia terlihat datang berbaju stylist serba warna putih.
Selain itu, tas yang ia tenteng pun cukup mencolok.
Merthy Kushandayani menenteng tas mewah Louis Vuitton seri Chain GM seharga 2.280 dollar AS atau senilai Rp 35 juta.
Dilansir dari Kompas.com, Merthy Kushandayani menolak didokumentasikan awak media bahkan menutup wajahnya dengan tas mewah tersebut.
Baca juga: Mami Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani Sang Istri Sah Disorot, Ini Sosoknya

Kehadiran Merthy Kushandayani menjadi perhatian setelah bandar narkoba Linda mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
Linda bahkan menyebut selalu tidur bersama Teddy Minahasa di kapal selama di Laut China Selatan.
Selama persidangan Merthy Kushandayani duduk di pojok dan tidak memberikan pernyataan apapun.
Lalu seperti apa potret Merthy Kushandayani istri sah Teddy Minahasa tersebut?
Bahkan sosoknya pun kini dibanding-bandingkan dengan Mami Linda atau Anita Cepu.
Dikutip dari Tribun Timur, berikut biodata dan profil Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa:
Nama Lengkap: Merthy Kushandayani
Nama Panggilan: Merthy (Ny Merthy Teddy Minahasa)
Tanggal Lahir: 21 Oktober 1976
Umur: 46 tahun (Tahun 2022)
Profesi: Ibu Bhayangkari
Baca juga: Saya Istri Sirinya Linda Ngaku Tiap Hari Tidur dengan Teddy Minahasa, Pengunjung Sidang Syok: Wow!
Pendidikan: FISIP Universitas Indonesia
Akun Instagram (IG): @merthy76 (kini telah dinonaktifkan setelah suami jadi tersangka)
Berikut potret Merthy Kushandayani istri sah Teddy Minahasa:



Sementara itu Teddy Minahasa mengaku mengenal Mami Linda di Spa Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat, pada tahun 2005 silam.
"(Kenal Linda) Sekitar tahun 2005 atau 2006. Saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering," ungkap Teddy Minahasa.
"Kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," lanjutnya.
Kala itu, lanjut Teddy Minahasa, Mami Linda menjadi resepsionis di hotel tersebut.
Lalu pada tahun 2007, Teddy Minahasa mengaku dikenalkan dengan suami Mami Linda berkaitan penjualan barang-barang antik.
Setelah itu Teddy Minahasa mengatakan, dirinya tidak berkomunikasi lagi dengan Mami Linda.
"Sampai 2019, saudara Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika," papar Teddy Minahasa.
"Kemudian, 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Mami Linda Ngaku Istri Siri hingga Tidur Bareng Irjen Teddy Minahasa, Mantan Pekerja Hotel
Selanjutnya, pada tahun 2022, Mami Linda kembali menghubungi Teddy Minahasa untuk penjualan pusaka ke Brunei Darussalam.
"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," jelas Teddy Minahasa.
Adapun Mami Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.
Mami Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy Minahasa.
Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Mami Linda Tertawa Tahu Teddy Minahasa Dapat Sabu
Mami Linda pun dalam persidangan mengaku sempat tertawa saat menyaksikan rilis pengungkapan kasus narkoba berupa sabu 41 kilogram oleh Polres Bukittinggi.
Tawa itu karena dia mengingat ambisi Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menangkap para pelaku peredaran narkoba.
Bahkan dia sampai rela menghabiskan waktu berbulan-bulan di atas kapal untuk menangkap penyelundupan narkoba.
Maka dari itu, Linda tertawa sembari membatin saat tahu Teddy berhasil mengungkap 41 kilogram sabu melalui Polres Bukittinggi.
"Waktu saya nonton TV, begitu ada rilis 41,4 saya tertawa sendiri 'Akhirnya dia dapat sabu juga,' dalam hati gitu," kata Linda.
Baca juga: Dua Tahun Lalu Viral Suami Hadiahi Istri iPhone 12, Kini Meninggal, Perubahan Sikap jadi Pertanda
Saat itu pula Linda sudah berfirasat bahwa sebagian barang bukti sabu itu bakal disisihkan Teddy.
"'Pasti disisihkan,' itu dalam hati saya," ucap Linda.
Benar saja, selang beberapa bulan berlalu, Teddy memintanya untuk dicarikan pembeli sabu seberat 5 kilogram
"Itu saya kontak dia, terbesitlah itu 'Aku punya sabu 5 kilo.' Di situ saya baru tahu," ujar Linda.

Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribun Medan/Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul 'Istri Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani, Tenteng Tas Mewah Louis Vuitton di Persidangan'
Sumber: Tribun Medan
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|