Breaking News:

Berita Viral

Kakak AGH Beber Kronologi Penganiayaan: Adik Dipaksa Mario Dandy Bohong, Takut Lihat David Dipukuli

Kronologi penganiayaan terhadap David versi kakak AGH, sebut sang adik dipaksa Mario Dandy bohong, sempat tolong korban.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Kronologi penganiayaan terhadap David versi kakak AGH, sebut sang adik dipaksa Mario Dandy bohong, sempat tolong korban. 

"AGH disitu tidak tertawa dan sama sekali tidak menunjukkan ekspresi senang. Malah sebaliknya ia takut sehingga refleknya mengalihkan pandangan saat itu," kata Yoan.

Bahkan, saat orang tua R menghampiri lokasi penganiayaan, Yoan menyebut sang adik turut menolong David usai dihabisi Mario Dandy.

Sehingga, lanjutnya, hal ini sekaligus menepis isu bahwa AGH berswafoto usai David dianiaya Mario Dandy.

"Ini pun disaksikan oleh ibu dari R, yang pada saat itu melihat AGH menopang kepala D di pangkuannya dan tangan kirinya itu memegang tangan D."

"Ketika AGH menopang kepala D ini, justru membisikan ke si D ini 'tenang, atur nafas. Jadi memang isu-isu selfie yang beredar itu tidak benar," jelasnya.

Tak berselang lama, Yoan mengatakan ada empat satpam yang menghampiri lokasi kejadian dan menginterogasi Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sementara AGH diminta satpam tersebut untuk masuk ke mobil milik Mario Dandy.

Setelah interogasi selesai, barulah anggota polisi dari Polsek Pesanggrahan mendatangi lokasi kejadian dan membawa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebagai informasi, pada perkembangannya, Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane dijerat dengan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak

Sementara AGH telah dinaikan statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau disebut pelaku.

Akibatnya, ia dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Penganiayaan David versi Kakak AGH: sang Adik Dipaksa Mario Berbohong ke Korban

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mario DandyDavidAGH
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved