Breaking News:

Berita Viral

TERBUKTI Terlibat! Pacar Mario Dandy Ikut Susun Rencana Aniaya David, Polisi: Sejak Awal Niat Jahat

Terbongkar sudah kebohongan Mario Dandy dan kekasihnya. Sejoli ini ketahuan susun rencana matang untuk aniaya David hingga koma. Polisi punya bukti.

Editor: Monalisa
Kolase Twitter
Pacar Mario Dandy terbukti ikut susun rencana aniaya David hingga koma 

Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

Kekasih Mario Dandy

Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut status AG ditingkatkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Ini artinya AG dan Mario Dandy kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan ini, meskipun sebagai anak AG secara formal statusnya bukan tersangka tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.

Atas penetapan status tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Pacar Mario Dandy sempat chat David sebelum penganiayaan, ini isi pesannya
Pacar Mario Dandy sempat chat David sebelum penganiayaan, ini isi pesannya (Kolase Twitter)

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.

"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Mario DandyDavidpelakupenganiayaanAGH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved