Berita Viral
8 Dampak Kasus Mario Dandy, di-DO Kampus, Rafael Alun Dicopot dari Pejabat Pajak, KPK Selidiki Harta
Sederet dampak kasus Mario Dandy aniaya David, dikeluarkan dari kampus, ayah dicopot dari jabatan hingga harta diselidiki KPK.
Editor: ninda iswara
Mobil mewah tersebut lantas menjadi sorotan karena ternyata menggunakan pelat nomor palsu dan tak terdaftar di LHKPN Rafael Alun.
Tak hanya itu, Rubicon hitam tersebut juga telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023 lalu.
Kini, kata Yustinus Prastowo, mobil itu telah dilaporkan ke penyidik.
Selain Rubicon, ada motor gede (moge) Harley Davidson yang juga dilaporkan.
"Itu (Rubicon dan Harley) kemarin kita konfirmasi oleh penyidik, tentu masih kewenangan penyidik," kata Yustinus Prastowo usai Konferensi Pers di Kantor DJP, Jumat.
"Tapi penyidik akan koordinasi dengan kepolisian dan lainnya untuk memastikan kepemilikan dan juga informasi pajak-pajak (Rubicon nunggak pajak)," tandasnya.
Baca juga: Mario Dandy Bisnis Properti Sejak SMA, Sewakan Indekos, Penghasilan Diperkirakan Rp 15-30 Juta/Bulan

7. Komisi IX DPR RI akan panggil Dirjen Pajak
Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, instansi tempat bekerja ayah Mario Dandy Satriyo juga terkena dampaknya, buntut kasus penganiayaan terhadap David.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kamrussamad, mengatakan pihaknya akan memanggil DJP Kemenkeu usai reses.
"Saat ini masih reses. Kita akan memanggil DJP pada masa sidang yang akan datang karena menyangkut kepercayaan Wajib Pajak," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat.
Kamrussamad berharap, dengan dipanggilnya DJP Kemenkeu, dapat memulihkan kepercayaan wajib pajak pada DJP.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP. Kita harapkan hasilnya disampaikan ke DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu," bebernya.
8. Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampusnya
Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satriyo buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dalam keterangannya yang diunggah akun Instagram kampus seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat.
Djisman menyebut pihak kampus mengecam keras dengan tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya.
Selain itu, Djisman mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan apa yang diterima oleh korban atas sikap dan perlakuan Mario.
"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi laka berat yang diderita oleh korban," ucapnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Sumber: Tribunnews.com
Jejak Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng: Tinggalkan Avanza, Ganti Sigra, Sembunyi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Begini Cara Alvi Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Potongan, Alat Sehari-hari Berubah Jadi Senjata Maut |
![]() |
---|
Jejak Kengerian Alvi Maulana Mutilasi Tiara, Bagian Tubuhnya Dibuang Satu per Satu Seperti Kotoran |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 M: Dikejar Lintas Kota, Terciduk di Tengah Kegelapan |
![]() |
---|
Empat Senjata Jadi Saksi Bisu Aksi Brutal Alvi Maulana Habisi Tiara, Pisau Dapur hingga Gunting Baja |
![]() |
---|