Berita Viral
8 Dampak Kasus Mario Dandy, di-DO Kampus, Rafael Alun Dicopot dari Pejabat Pajak, KPK Selidiki Harta
Sederet dampak kasus Mario Dandy aniaya David, dikeluarkan dari kampus, ayah dicopot dari jabatan hingga harta diselidiki KPK.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut sederet dampak dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Mario Dandy merupakan anak pejabat pajak eselon III bernama Rafael Alun Trisambodo.
Terkait kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan.
Buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan karena jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar, dinilai tak cocok dengan jabatannya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, bahkan angkat bicara dan menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo telah membuat citra Kemenkeu menjadi negatif.
"Tindakan tersebut tentu adalah masalah pribadi, namun telah menimbulkan suatu dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (24/2/2023).
Sebagai informasi, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo bermula dari aduan kekasih pelaku, AGH (15), yang ternyata juga mantan kekasih David.
Baca juga: Daftar Anak Petinggi Tersandung Kasus Kriminal, Pembunuhan hingga Tabrak Orang, Terbaru Mario Dandy

Mario Dandy bersama AGH dan teman-temannya mendatangi David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023), lalu mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri.
Lantas, dampak apa saja yang muncul akibat aksi Mario Dandy Satriyo? Berikut Tribunnews.com rangkum selengkapnya:
1. Rafael Alun Trisambodo diperiksa Kemenkeu
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan pihaknya telah memanggil ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, dalam rangka pemeriksaan.
Suryo mengatakan, salah satu agendanya adalah untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pemeriksaan ini dilakukan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” beber Suryo, Rabu (22/2/2023).
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, juga mengatakan hal serupa.
Sumber: Tribunnews.com
Jejak Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng: Tinggalkan Avanza, Ganti Sigra, Sembunyi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Begini Cara Alvi Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Potongan, Alat Sehari-hari Berubah Jadi Senjata Maut |
![]() |
---|
Jejak Kengerian Alvi Maulana Mutilasi Tiara, Bagian Tubuhnya Dibuang Satu per Satu Seperti Kotoran |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 M: Dikejar Lintas Kota, Terciduk di Tengah Kegelapan |
![]() |
---|
Empat Senjata Jadi Saksi Bisu Aksi Brutal Alvi Maulana Habisi Tiara, Pisau Dapur hingga Gunting Baja |
![]() |
---|