Breaking News:

Berita Viral

'Urusan Harga Diri' Jhon LBF Ngamuk Digugat Rp1,8 M, Tersinggung Disebut Nipu, Siap Buktikan Diri

Reaksi Jhon LBF digugat Rp1,8 M. Langsung ngamuk di sosial media, tersinggung harga diri diusik. Siap buktikan diri tak bersalah?

Editor: Suli Hanna
IST/Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Pengusaha Jhon LBF tak terima Digugat Atas Dugaan Penipuan 

"Iri boleh Tapi Jangan BODOH. Saya akan Bertindak Tegas!!!. Jangan Pernah Sentuh Harga Diri Siapapun. Anda SALAH PILIH LAWAN," tulis Jhon Lbf lagi.

Jhon LBF merasa dirinya tak memiliki kesalahan.

Hal tersebut lah yang membuat Jhon LBF segera memberikan perlawanan terhadap pihak yang sudah menuduhnya untuk menjatuhkan nama baiknya.

Kronologi Jhon LBF Digugat Atas Dugaan Penipuan Rp 1,8 Miliar

Pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno tersebut dilaporkan oleh PT Adidharma Ekaprana terkait penanganan kasus hukum.

Hal ini diungkap oleh Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison saat menggelar konfrensi pers.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, di mana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata Arif di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/2/2023).

Kala itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.

Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.

Yang bersangkutan malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.

"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ucap Arif.

Dengan demikian, ia menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan.

Hal ini sudah ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.

"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.

Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekanannya Sabar Tobing secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Jhon LBFpenipuanHenry Kurnia Adhi SutiknoPT Adidharma Ekaprana
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved