Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Tangis Haru saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J Sanjung, Kuasa Hukum: Doa Orang Kecil

Momen haru saat Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, ibunda Brigadir J menangis dan berbesar hati maafkan.

Editor: ninda iswara
YouTube Kompas TV
Momen haru saat Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, ibunda Brigadir J menangis dan berbesar hati maafkan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sederet momen haru terekam kamera setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan vonis ringan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023) kemarin, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Air mata bahagia dan sorak sorai para pendukung Bharada E pun menggema di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para pengunjung sidang berteriak bahkan ada yang menangis histeris.

Tak hanya di ruang sidang utama, para pengunjung yang datang dan melihat dari layar monitor pengadilan juga menitikkan air mata dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Bharada E.

Mereka terlihat bertepuk tangan dan terdengar ada yang meneriaki nama Bharada E usai persidangan.

"Kami bersamamu Ichad. Tuhan memberkatimu Ichad," kata pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Adakah Peluang Bharada E Jadi Polisi Lagi? Polri Nunggu Info Propam

Bharada E menangis divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Bharada E menangis divonis 1 tahun 6 bulan penjara (YouTube Kompas TV)

Mereka menyambut baik putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut.

Kata mereka, dengan putusan ini maka keadilan di negeri ini masih ada.

"Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," kata pengunjung sidang yang mengaku datang dari Depok, Jawa Barat.

Begitu juga tim Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Ia merasa bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Bahkan, Ronny sampai menitikan air mata di ruang sidang setelah majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kata Ronny, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil.

"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," kata Ronny seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JRonny TalapessyRynecke Alma Pudihang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved