Kasus Ferdy Sambo
Bharada E Ungkap Keinginan Ini ke Ibu, Bahas Perjuangan yang Dilakukan: Tidak Ada Kata akan Berhenti
Ibunda Bharada E ungkap keinginan sang putra, bahas perjuangan luar biasa, Richard Eliezer hanya harapkan ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Ibunda Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, buka suara soal keinginan sang putra.
Keinginan yang disampaikan ini berkaitan dengan karir Bharada E di kepolisian.
Bharada E yang telah mendapatkan vonis ini akan menjalani sidang kode etik untuk menentukan nasibnya di Polri.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim, Rabu (15/2/2023).
Setelah putusan tersebut, Rynecke mengatakan, anaknya tetap ingin menjadi anggota Brimob.
Menurut Rynecke, Richard Eliezer masih ingin melanjutkan cita-citanya di institusi Polri.
Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E akan Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Tetap jadi Polisi?

"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa."
"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar bisa," katanya ibunda Richard saat konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.
Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Rynecke mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung anaknya.
"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih," ungkapnya.

Termasuk kepada masyarakat, majelis hakim, dan pihak kuasa hukum.
Sebelumnya, Richard Eliezer juga menyampaikan ucapan terima kasih dan harapannya.
Richard Eliezer berharap, masih bisa melanjutkan kariernya sebagai anggota Brimob.
Hal tersebut, disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'."
"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," ucap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Tangis Haru saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J Sanjung, Kuasa Hukum: Doa Orang Kecil

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).
Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu, empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang vonis.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).
Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Tangis Ronny Talapessy
Biasanya tegar menguatkan Bharada E, kini Ronny Talapessy justru menangis haru saat kliennya divonis ringan oleh majelis hakim.
Ronny Talapessy begitu haru lantaran usahanya memperjuangkan nasib Bharada E alias Richard Eliezer tak sia-sia.
Bharada E yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J lantaran perintah Ferdy Sambo hanya divonis satu tahun enam bulan penjara.
Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bharada E untuk dihukum 12 tahun penjara.
Keputusan hakim nyatanya jauh lebih ringan dari yang dituntut jaksa.
Baca juga: Tangis Haru saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J Sanjung, Kuasa Hukum: Doa Orang Kecil

Untuk itulah Ronny Talapessy, pengacara Bharada E menangis haru.
Pria yang biasanya tegar di samping Bharada E itu langsung menangis tak kuasa berkata-kata.
Ronny Talapessy kini menjadi sorotan usai berhasil membantu Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan dengan 1,6 tahun penjara.
Bahkan tak sedikit yang memuji Ronny Talapessy sebagai pengacara handal lantaran membantu Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut menjadikan Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis, ia meneteskan air matanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tangis Ronny Talapessy ia tumpahkan atas usahanya yang membuat Richard Eliezer divonis lebih ringan dari Ferdy Sambo CS.

Dengan suara terdengar begetar dan raut wajah merah menangis, Ronny menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan doa dari semua pihak.
Ronny pun turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Richard selama ini.
"Terima kasih kepada publik, terima kasih dukungan dan doanya," ujar Ronny Talapessy menangis haru.
Momen haru tersebut terlihat dari unggahan akun instagram @lambehofficial pada Rabu (18/1/2023).
Tampak dalam video, kuasa hukum Bharada E itu menangis terseduh-seduh dipeluk para kerabat.
Ucapan selamat pun diterima Ronny setelah kliennya dijatuhkan hukuman vonis lebih ringan.
"EXLUSIVE TANGIS Kuasa Hukum Richard Eliezer PECAH dan berpelukan dengan para kerabat, setelah mendengar Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
TERIMAKASIH BANG RONY PERJUANGANNYA" tulis keterangan akun instagram @lambehofficial, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E akan Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Tetap jadi Polisi?
Sebelumnya, Setelah hakim Wahyu menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan terhadap Richard, Roni terlihat beranjak dari tempat duduknya dan bersorak penuh kegembiraan.
Tak lama Ronny kembali duduk dan menangis haru. Ia mengambil selembar tisu untuk mengusap air matanya.
Ronny meyakini bahwa vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil sehingga ia berharap, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.
Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard.
Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV/TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Richard Eliezer Ungkap Keinginan Anaknya Berkarier di Polri: Tak Ada Kata-kata akan Berhenti dan di TribunSumsel.com dengan judul Tangis Haru Ronny Talapessy Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun : Terima Kasih Publik Atas Dukungannya
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|