Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Ungkap Keinginan Ini ke Ibu, Bahas Perjuangan yang Dilakukan: Tidak Ada Kata akan Berhenti

Ibunda Bharada E ungkap keinginan sang putra, bahas perjuangan luar biasa, Richard Eliezer hanya harapkan ini.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Ibunda Bharada E ungkap keinginan sang putra, bahas perjuangan luar biasa, Richard Eliezer hanya harapkan ini. 

Sebelumnya, Richard Eliezer juga menyampaikan ucapan terima kasih dan harapannya.

Richard Eliezer berharap, masih bisa melanjutkan kariernya sebagai anggota Brimob.

Hal tersebut, disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'."

"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," ucap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Tangis Haru saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J Sanjung, Kuasa Hukum: Doa Orang Kecil

Ronny Talapessy sampaikan pesan Bharada E
Ronny Talapessy sampaikan pesan Bharada E (Instagram)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).

Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu, empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang vonis.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Tangis Ronny Talapessy

Biasanya tegar menguatkan Bharada E, kini Ronny Talapessy justru menangis haru saat kliennya divonis ringan oleh majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada ERynecke Alma PudihangRichard Eliezer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved