Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Badanku Dihujani Peluru', Ibunda Bercucur Air Mata Cerita Brigadir J Selalu Datangi Mimpi

Rosti Simanjuntak bercucuran air mata saat menceritakan Brigadir J selalu datangi mimpinya. Bingung apa salahnya hingga dibunuh.

Editor: Suli Hanna
YouTube Uya Kuya TV
Rosti Simanjuntak menangis cerita Brigadir J selalu datangi mimpinya 

TRIBUNTRENDS.COM - Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J menangis saat menceritakan mendiang putranya selalu datangi mimpinya.

Menurut Rosti Simanjuntak, mendiang Brigadir Yosua sering mendatangi mimpinya.

Brigadir J tak tahu apa kesalahannya hingga berakhir di tangan sahabat sendiri dan difitnah secara jahat.

Bagaimana penuturan Rosti Simanjuntak selengkapnya?

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menutupi perasaan sedih usai Bharada E Divonis 1,5 tahun penjara.

Sebagai seorang ibu yang kehilangan anaknya, Rosti Simanjuntak tetap bersedih dan menyesalkan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang dilakukan keempat terdakwa, Ferdy Sambo CS.

Hingga keempat terdakwa diputuskan vonis pun, Rosti Simanjuntak bercerita bahwa ia masih sering 'didatangi' oleh Brigadir J.

Baca juga: Mukjizat Keluarga Brigadir J Lega Atas Vonis Bharada E, Ibunda Mendiang Beri Pesan Menyentuh Ini

Pesan Rynecke Alma ke Rosti Simanjuntak, Berterima Kasih Maafkan Bharada E Dalam Kematian Brigadir J
Pesan Rynecke Alma ke Rosti Simanjuntak, Berterima Kasih Maafkan Bharada E Dalam Kematian Brigadir J (youtube/KOMPASTV)

Brigadir J bak mendatangi Rosti menyebut dalam mimpinya, dengan mengungkapkan peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah Sanguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) silam.

"Tentu kami sangat menangis kehilangan anak yang begitu sakitnya, karena anak aku selalu datang histeris mengatakan bahwa 'ini loh mak semua badanku yang dihujani peluru dengan timah yang sangat panas itu, tanpa aku tak mengetahui apa kesalahanku," ungkap Rosti Simanjuntak dilansir dari Youtube Uya Kuya TV, Kamis, (16/2/2023).

Dengan tangis, Rosti mengungkapkan jika mendiang putranya itu tak menyangka akan ditembak oleh sahabatnya sendiri, Bharada E.

"Namun aku dihakimi dengan manusia yang sangat jahat, dirampas nyawaku dengan teman sendiri, Bharada E, biarlah tuhan yang memperhitungkan segala perbuatan mereka," kata Rosti sambil menangis.

"Kami sebagai ibunda mengharap kepada Tuhan agar anakku kembali kepada Tuhan karena Tuhan yang menciptakan dan Tuhan yang menjadi pemiliknya, biarlah roh anakku damai bersama Tuhan," tambahnya.

Meski mengaku ikhlas dengan putusan hakim. Rosti tak bisa menutupi bahwa ia sangat kehilangan putranya karena tak bisa lagi memeluk Brigadir J.

Baca juga: Tangis Haru saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J Sanjung, Kuasa Hukum: Doa Orang Kecil

"Kami ibunda yang kehilangan dan yang tak bisa lagi memeluk anak kami itu adalah titipan Tuhan agar ia damai bersama Tuhan di surgaNya bersama anakku," ungkap Rosti.

Disisi lain, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat masih tak terima dengan fitnah yang dilayangkan pihak Ferdy Sambo terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Dituduhkan orang itu pelecehan sampai di Magelang, jadi fitnah itu dilontarkan kepada almarhum dibantai oleh orang itu difitnah lagi orang yang sudah mati,

jadi dalam hal ini kita mengikuti persidangan kemarin, bahwa hakim sudah mengesampingkan semuanya artinya disampingkan berari tidak ada pelecehan,

yang ada unsur sakit hati si Putri kepada si almarhum," ujarnya.

Samuel pun berharap agar nama Bridagir J segera dipulihkan karena telah tercoreng.

Diketahui, Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J turut hadir dalam sidang vonis Bharada E di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer alias Bharada E usai divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan Keluarga Brigadir J, Kamaruddin: Pencucian Uang

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung
Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung (Kolase/Tribunnews)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Rosti yakin permintaan maaf dan kejujuran Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Bharada E telah mengaku atau datang sujud di hadapan kami semoga kata jujurnya itu membawa vonis yang terbaik dari pada hakim kepada dia," kata Rosti di PN Jaksel.

Rosti yakin dan percaya hakim berlaku adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan.

Sambil memeluk erat foto Brigadir J, Rosti mengatakan bahwa ia percaya Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.

Rosti juga mengusap-usap wajah anaknya yang hanya berbentuk foto.

"Memang kami keluarga telah memercayai Hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti di PN Jakarta Selatan.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," tambahnya.

Rosti mengaku pihak keluarga menerima vonis Majelis Hakim walaupun Bharada E merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun, Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

(TribunSumsel.com/ Aggi Suzatri)

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Cerita Rosti Simanjuntak Selalu 'Didatangi' Brigadir J: Mak, Badanku Dihujani Peluru, Nyawa Dirampas.

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Brigadir JRosti SimanjuntakBharada EFerdy SamboBrigadir YosuaUya Kuya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved