Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapan akan Dieksekusi? Kata Pakar: Diberi Waktu Bertemu Keluarga

Divonis hukuman mati, kapan Ferdy Sambo akan di eksekusi? Pakar beri penjesalan, diberi waktu untuk lakukan ini.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Divonis hukuman mati, kapan Ferdy Sambo akan di eksekusi? Pakar beri penjesalan, diberi waktu untuk lakukan ini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Divonis hukuman mati, kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi?

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

Lantas kapan pelaksanaan atau eksekusi pidana mati terhadap Ferdy Sambo?

Menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, pelaksanaan atau eksekusi dilakukan setelah terdakwa memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti. 

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Berat, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Bharada E Diberi Keringanan: Dia Polos

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (YouTube Tribunnews)

Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara. 

"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). 

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht. 

"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery. 

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan. 

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi. 

"hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas." 

"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas." 

"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," ucap  Hery. 

Hery menuturkan, setelah putusan Inkracht tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati. 

Baca juga: Will be The Happiest Person, Soon Curhat Trisha, Ferdy Sambo Hilang Harapan Divonis Hukuman Mati?

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati." ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

'Will be The Happiest Person, Soon' Curhat Trisha, Ferdy Sambo Hilang Harapan Divonis Hukuman Mati?

Dukungan semangat mengalir pada Trisha Eungelica setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Putri sulung Ferdy Sambo ini akhirnya muncul dan mengunggah sebuah tulisan di Instagram story-nya.

Tulisan tersebut dikait-kaitkan dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup.

Kesedihan memang sepertinya sedang merundung keluarga Ferdy Sambo.

Betapa tidak, istri Ferdy Sambo pun divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Nasib Anak-anak Kena Imbas, Keluarga: Bagaimana Menjalani Hidup?

Tulisan Trisha Eungelica setelah Ferdy Sambo dihukum mati
Tulisan Trisha Eungelica setelah Ferdy Sambo dihukum mati (Instagram @trishaeas)

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas vonis yang dijatuhi pada ayah dan ibunya, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha, menulis harapannya.

Ia berharap kelak Sambo dan Putri menjadi orang berbahagia.

"You will be the happiest person, soon. (Kamu akan jadi orang yg bahagia, segera)," tulis Trisha di akun media sosialnya.

Trisha juga berharap, semua akan berbahagia.

"I hope we all will. Happy val's day, (Aku harap kita semua akan bahagia, happy valentine)," tulis Trisha.

Tak hanya keluarga yang sedih, Pakar gestur dan mikroekspresi Monica Kumalasari menilai Ferdy Sambo pun demikian.

Dilihat dari gesturnya, kata Monica, Sambo tertekan dan kehilangan harapan ketika mendengar vonis hukuman mati.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Dihukum Mati, Beber Syarat: Apa Artinya Persidangan

Trisha anak Ferdy Sambo pilu ayah ibunya divonis berat
Trisha anak Ferdy Sambo pilu ayah ibunya divonis berat (Kompas.com/Kristianto Purnomo, TikTok, YouTube)

Sikap Ferdy Sambo yang putus asa pun terlihat dari nota pembelaan yang berjudul "Pembelaan yang sia-sia".

"Di beberapa persidangan sebelumnya, dengan bahasa yang mengatakan bahwa 'Pembelaan yang Sia-sia', kita boleh mengatakan bahwa sepanjang persidangan ini Ferdy Sambo juga sudah kehilangan harapnnya," kata Monica, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Monica menilai, kedipan mata Sambo selama sidang pembacaan putusan kemarin menunjukan sikap kehilangan harapan.

"Saya melihat ada blinking yang meningkat, kemudian ketika bahu itu naik, ini adalah pertanda seseorang itu stres. Jadi, sepanjang persidangan hari ini pasti menjadi perthatian atau mem-focre emosi yang luar biasa dan terutama pada persidangan," kata Monica Kumalasari.

Monica memaparkan, dari gerakan bahu Sambo menunjukan stres.

"Jadi, sepanjang persidangan hari ini pasti menjadi perthatian atau mem-focre emosi yang luar biasa dan terutama pada persidangan," ujar Monica.

Menurutnya, Ferdy Sambo berusaha keras menyembunyikan kesedihannya.

"Walaupun berusaha disembunyikan, terutama dengan pemakaian masker dan sebagainya, ini saya mengamati ada gerakan-gerakan halus dari otot-otot di wajah yang menyiratkan ada kesedihan, ada ketakutan dan sebagainya," kata Monica Kumalasari.

(Tribunnews.com/Milani Resti/TribunBogor)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Kata Pakar dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Kesedihan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Harapan Anak Sulung : Akan Jadi Orang Bahagia, Segera 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JTrisha
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved