Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Dihukum Mati, Beber Syarat: Apa Artinya Persidangan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Hotman Paris sebut bisa saja bebas dengan cara ini, sampai ingin ganti profesi.

Editor: ninda iswara
Tiktok @shizuka13channel
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Hotman Paris sebut bisa saja bebas dengan cara ini, sampai ingin ganti profesi. 

TRIBUNTRENDS.COM - Hotman Paris buka suara terkait vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah melewati semua proses persidangan dan akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tentu saja membuat heboh warganet.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Nasib Anak-anak Kena Imbas, Keluarga: Bagaimana Menjalani Hidup?

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun ternyata warganet tak hanya dibuat gempar oleh vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Ternyata publik juga dibuat gempar oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Bagaimana tidak, Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski telah divonis hukuman mati.

Hal ini ia ungkapkan saat tengah membuat video terkait Undang-Undang baru yang baru saja diterapkan.

Diketahui KUHP terbaru UU Pasal 100 KUHP bisa membuat celah untuk Ferdy Sambo.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.

Hal itu sudah lama dikhawatirkan pengacara kondang yang terpopuler di Indonesia, Hotman Paris.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ferdy SamboHotman ParisBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved