Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Berharap Anak Divonis Ringan, Ibunda Bharada E Ungkap Kondisi Pilu Keluarga: Dia Tulang Punggung

Harapan ibunda Bharada E agar putranya dihukum ringan, beber kondisi pilu keluarga sekarang ini.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Harapan ibunda Bharada E agar putranya dihukum ringan, beber kondisi pilu keluarga sekarang ini. 

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Merana Trisha, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pamer Kedekatan: Im Proud to be Your Daughter

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Hakim Wahyu menyebut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Sambo dalam kasus Brigadir J.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persiangan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Putri terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Tags:
Ferdy SamboBharada EBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved