Kasus Ferdy Sambo
'Sambo Tidak Layak untuk Hukuman Mati' IPW Berdalih Kejahatan Pembunuhan Kejam Namun Tidak Sadis
IPW bereaksi atas hukuman mati Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo tak layak dapat hukuman mati. Kenapa?
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J menuai berbagai reaksi.
Tak hanya pihak yang setuju, di antaranya ada juga yang keberatan.
Salah satunya adalah IPW (Indonesian Police Watch) yang merasa Ferdy Sambo tak layak dapat hukuman mati, kenapa?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak.
Karena kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo, kata Sugeng, bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Senin (13/2/2023).
Baca juga: BUKAN Ferdy Sambo, Ini Jenderal Polisi Pertama Pernah Divonis Mati, Namun Lolos dari Maut & Bebas

Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Hal itu seperti yang dilakukan Sambo, karena kematian korban Yosua cukup singkat setelah penembakan terjadi.
Dia juga mengatakan, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, yaitu di tingkat banding atau kasasi.
"Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali (dalam vonis hukuman mati)," tutur Sugeng.
IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Dihukum Mati, Beber Syarat: Apa Artinya Persidangan

Sebagai informasi, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.*)
HANCUR Hati Anak Ferdy Sambo, Ayah Divonis Mati, Ibu Dipenjara 20 Tahun, Curhat ke Psikolog: 'Sedih'
TRIBUNTRENDS.COM - Ayah ibunya divonis berat, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pilu.
Trisha Eungelica, putri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi begitu hancur mendengar vonis yang diterima ayah dan ibunya.
Bahkan anak Ferdy Sambo ini sampai mengaku mendatangi psikolog untuk berkonsultasi.
Tak dipungkiri, Trisha mengaku sedih dengan kondisi ayah dan ibunya saat ini.
Baca juga: BAK Pertanda, Jelang Ferdy Sambo Divonis Mati, Brigadir J Datangi Pacar, Senyum & Pakai Baju Putih

Diketahui dari hasil persidangan pada Senin (13/2/2023) kemarin, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Vonis ini benar-benar membuat anak sulung Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica syok.
Akun sosial media Trisha Eungelica, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati ramai digeruduk warganet.
Pasalnya, selama proses persidangan, Trisha terus memberikan semangat kepada kedua orang tuanya itu.
Baca juga: BREAKING NEWS, Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Lemas, Wajahnya Sayu
Terbaru, Trisha juga mengunggah sebuah foto mengiringi sidang vonis Ferdy Sambo.
“Iloveyouboth,” tulis Trisha Eungelica, Senin (13/2/2023).
Dalam unggahan Trisha itu, tampak potret Sambo mengenakan kemeja warna putih, dipeluk erat oleh PC yang memakai jaket biru dongker.
Selain itu, melalui unggahan Instagram storinya, Trisha mengunggah foto langit mendung, usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Unggahan Trisha itu seakan menggambarkan suasana hatinya yang sedang kalut karena sang ayah divonis hukuman mati.

Warganet pun langsung ramai menyerbu unggahan Instagram anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu.
Sudah ada ratusan komentar dalam unggahan Trisha tersebut, sayangnya ia membatasi kolom komentarnya karena tak kuat dengan cibiran netizen.
Karena perilaku kedua orang tuanya yang menghabisi nyawa Brigadir J, Trisha Eungelica ternyata juga menjadi korban.
Trisha Eungelica unggah foto ini usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ia ramai dihujat hingga kena mental.
Baca juga: Pembunuhan Kejam Mahfud MD Puas Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hakimnya Bagus, Independen & Tanpa Beban
Bahkan, Trisha Eungelica sampai harus ke psikolog untuk konsultasi masalah mentalnya.
Hal itu diungkapkan Trisha saat sedang menjawab pertanyaan netizen di Instagram storinya.
Salah seorang netizen bertanya terkait aktivitas Trisha Eungelica baru-baru ini.
“Lagi apa Trish?” tanya netizen.
Anak Ferdy Sambo itu pun menjawab dirinya baru saja mengunjungi seorang psikolog untuk berkonsultasi.
“Abis konsultasi sama psikolog,” jawab Trisha Eungelica.

Namun, Trisha tidak menjelaskan lebih detail terkait hal apa yang menjadi alasan dirinya berkonsultasi ke tenaga professional.
Namun, banyak yang menduga jika Trisha harus ke psikolog karena masalah yang menerpa kedua orang tuanya.
Ketika ditanya netizen bagaimana Trisha Eungelica mengatasi kesedihan, dia mengungkapkan bahwa dirinya sebisa mungkin untuk menghayati dan merasakan kesedihan itu.
“Menikmati kesedihan,” jawabnya.
Dia juga mengatakan bahwa kesedihan adalah hal yang normal untuk manusia, bahkan Trisha Eungelica juga memberi waktu untuk dirinya menikmati kesedihan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan Wartakotalive.com dengan judul
(Kompas.com/ Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati" dan dari TribunMedan.com yang berjudul Trisha Ungkap Kesedihan Usai Ayahnya Divonis Hukuman Mati dan Ibunya Divonis 20 Tahun Penjara,
Sumber: Kompas.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|