Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

PUCAT! Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Syok Diteriaki Ibu Brigadir J: Putraku Kau Bunuh!

Lewat di depan Ibu Brigadir J setelah divonis 20 tahun penjara, Putri Candrawathi syok diteriaki pembunuh oleh Rosti Simanjuntak.

Editor: Monalisa
Kolase YouTube Kompas TV
Detik-detik ibu Brigadir J teriaki Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara 

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak mengakui perbuatannya dan malah memposisikan diri sebagai korban.

Baca juga: Tak Ada Pelecehan Hakim Sebut Brigadir J Tak Nodai Istri Ferdy Sambo, Curiga Putri yang Sakit Hati

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ungkap Hakim Alimin.

Sementara itu, Majelis Hakim menganggap tidak ada hal yang meringankan vonis Putri Candrawathi.

"Hal meringankan tidak ada," tegas Hakim Alimin.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara (istimewa)

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.

Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.

JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.

"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

Halaman
1234
Tags:
Putri CandrawathiRosti SimanjuntakFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved