Kasus Ferdy Sambo
BUKAN Ferdy Sambo, Ini Jenderal Polisi Pertama Pernah Divonis Mati, Namun Lolos dari Maut & Bebas
Ferdy Sambo bukan yang pertama, ini jenderal polisi yang lebih dulu divonis hukuman mati, namun bisa lolos dari maut dan bebas.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo masih menjadi sorotan publik.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati lantaran terbukti bersalah dalam kasus pembunuha Brigadir J.
Namun ternyata Ferdy Sambo bukanlah jenderal polisi pertama yang divonis hukuman mati.
Ada seorang jenderal polisi lebih senior dari Ferdy Sambo yang juga pernah divonis mati.
Baca juga: BAK Pertanda, Jelang Ferdy Sambo Divonis Mati, Brigadir J Datangi Pacar, Senyum & Pakai Baju Putih

Namun siapa sangka, senior Ferdy Sambo tersebut bisa lolos dari maut bahkan bebas.
Siapakah sosok jenderal polisi senior Ferdy Sambo tersebut?
Dia adalah Brigjen Pol Raden Soegeng Soetarto.
Brigjen Pol Raden Soegeng Soetarto merupakan jenderal polisi yang pernah ada di masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Mengutip Intisari.grid.id, Soetarto merupakan anggota milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.
Baca juga: Pacarnya Dibunuh & Batal Nikah, Kekasih Brigadir J Kini Puas Ferdy Sambo Divonis Mati: Itu Adil!
Soetarto yang merupakan loyalis Soekarno, juga pernah memimpin Kepolisian Semarang, dan seorang mantan Kepala Intelijen Kepolisian.
Karir kepolisian Soetarto berakhir setelah peristiwa G 30 S PKI.
Ia ditangkap pada 1966.
Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada tahun 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi, yang kesaksiannya menyudutkan Soetarto.
Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto, mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh. Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.
Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.
Namun pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.
Istri-istri mereka mengajukan grasi. Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada tahun 1995.
Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Dihukum Mati, Beber Syarat: Apa Artinya Persidangan
Hotman Paris buka suara terkait vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah melewati semua proses persidangan dan akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 14 Februari 2023.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tentu saja membuat heboh warganet.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Nasib Anak-anak Kena Imbas, Keluarga: Bagaimana Menjalani Hidup?

Namun ternyata warganet tak hanya dibuat gempar oleh vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Ternyata publik juga dibuat gempar oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Bagaimana tidak, Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski telah divonis hukuman mati.
Hal ini ia ungkapkan saat tengah membuat video terkait Undang-Undang baru yang baru saja diterapkan.
Diketahui KUHP terbaru UU Pasal 100 KUHP bisa membuat celah untuk Ferdy Sambo.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.
Hal itu sudah lama dikhawatirkan pengacara kondang yang terpopuler di Indonesia, Hotman Paris.
Hotman Paris menyebutkan bahwa akan ada banyak orang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari ketua lapas.
"Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,"
"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,"
"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," ucap Hotman Paris, dikutip dari akun TikTok @shizuka13channel, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca juga: Respon Ibunda Brigadir J hingga Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak: Sangat Puas

Hotman nampak kecewa dengan KUHP terbaru ini.
Menurutnya KUHP yang terbaru tak bisa menjadi jaminan jika vonis hakim akan dilakukan.
Melihat KUHP yang baru Hotman Paris mengaku ingin berganti profesi menjadi ketua lapas.
Pasalnya, ketua lapas bisa mengeluarkan surat berkelakukan baik.
Hotman Paris juga mengatakan jika surat kelakukan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.
Lantaran orang akan berbuat apapun untuk mendapatkan surat berkelakuan baik hingga bisa membuat tahanan bebas.
"Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas,"
"Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia,"
"Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," sambungnya.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga nampak menyentil bagaimana prestisiusnya jabatan kepala lapas penjara jika punya wewenang mengeluarkan surat kelakuan baik.
Baca juga: Tak Ada Pelecehan, Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, gegara Putri Candrawathi Sakit Hati?

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara,"
"Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga," sentil Hotman.
"Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," timpalnya.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dan TribunStyle.com dengan judul Ferdy Sambo Bukan Jenderal Polisi Pertama yang Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beberkan Syarat Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Sudah Divonis Hukuman Mati: Kelakuan Baik
Sumber: Kompas TV
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|