Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

BUKAN Ferdy Sambo, Ini Jenderal Polisi Pertama Pernah Divonis Mati, Namun Lolos dari Maut & Bebas

Ferdy Sambo bukan yang pertama, ini jenderal polisi yang lebih dulu divonis hukuman mati, namun bisa lolos dari maut dan bebas.

Editor: Monalisa
YouTube TribunBali.com
Bukan Ferdy Sambo, ini sosok jenderal polisi pertama yang pernah divonis hukuman mati 

Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.

Namun pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.

Istri-istri mereka mengajukan grasi. Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada tahun 1995.

Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Dihukum Mati, Beber Syarat: Apa Artinya Persidangan

 Hotman Paris buka suara terkait vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah melewati semua proses persidangan dan akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tentu saja membuat heboh warganet.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Nasib Anak-anak Kena Imbas, Keluarga: Bagaimana Menjalani Hidup?

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun ternyata warganet tak hanya dibuat gempar oleh vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Ternyata publik juga dibuat gempar oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Bagaimana tidak, Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski telah divonis hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Ferdy Sambohukuman matiRaden Soegeng Soetartopolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved