Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Baca Tuntutan Kok Nangis' Senior Sindir Jaksa yang Tahan Tangis Bacakan Tuntutan Bharada E: Periksa

JPU yang tahan tangis saat bacakan tuntutan untuk Bharada E kena sindiran dari seniornya. Terancam dipersiksa atasan.

Editor: Monalisa
YouTube TribunMedan
Sosok Paris Manalu, jaksa yang tahan tangis saat bacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E 

Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Baca juga: Kejujuran Enggak Ada Harganya Dukungan Rekan ke Bharada E agar Dibebaskan, Harap Bisa Gabung Lagi

Dia pun sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya.

Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Jaksa Paris menerangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Paris mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E.

Jaksa Penuntut Umum di sidang Bharada E, Paris Manalu
Jaksa Penuntut Umum di sidang Bharada E, Paris Manalu (Facebook Paris Manalu)

Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa Paris.

Lebih lanjut, Jaksa Paris menuturkan Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan.

Lalu, Bharada E juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
jaksaBharada EBrigadir JParis Manalu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved