Kasus Ferdy Sambo
'Baca Tuntutan Kok Nangis' Senior Sindir Jaksa yang Tahan Tangis Bacakan Tuntutan Bharada E: Periksa
JPU yang tahan tangis saat bacakan tuntutan untuk Bharada E kena sindiran dari seniornya. Terancam dipersiksa atasan.
Editor: Monalisa
"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis.
Itupun perlu pertanyaan.
Kalau zaman dulu, periksa.
Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman.
"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu?" sambung dia.
Di sisi lain, Jasman mengakui di setiap tuntutan biasanya ada intervensi dari atasan.
Namun, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya.
"Di dalam dong dia ngomong, 'maaf saya berbeda pendapat.
Saya mundur'.
Loh kenapa tidak ngomong saja mundur, 'saya enggak sanggup menyidangkan ini kalau begini', kalau misalnya dia diintervensi," imbuh Djasman.
Suara bergetar menahan tangis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun.
Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak lain adalah Jaksa Paris Manalu.
Dia membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/sosok-paris-manalu-jaksa-yang-bacakan-tuntutan-12-tahun-penjara-terhadap-bharada-e.jpg)