Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Saya Sudah Dengar' Mahfud MD Bongkar Ada 'Pesanan' Soal Vonis Ferdy Sambo: 'Ingin Sambo Dibebaskan'

Menko Polhukam, Mahfud MD ungkap sebelum tuntutan jaksa, ada oknum-oknum yang coba pesan soal vonis Ferdy Sambo.

Editor: Monalisa
Tribunnews/Gita Irawan, YouTube KompasTV
Mahfud MD ungkap ada oknum-oknum yang coba ingin bebaskan Ferdy Sambo 

TRIBUNTRENDS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap ada siasat licik yang mencoba ingin bebaskan Ferdy Sambo.

Mahfud menyebut ada 'gerakan bawah tanah' yang mencoba mempengaruhi putusan terhadap vonis Ferdy Sambo.

Gerakan ini mencoba agar Ferdy Sambo dibebaskan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo dihukum.

Baca juga: NASIB Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pakar Jelaskan Artinya: di Penjara Sampai Meninggal

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Warta Kota/ Yulianto Anto)

"Sebelum putusan Sambo, saya bilang, saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf."

"Tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

"Jadi bukan putusan yang ini, ada yang bergerilya."

"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang minta Sambo dihukum," jelas Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD menjamin aparat penegak hukum tidak terpengaruh dengan gerakan tersebut.

Baca juga: Tolong Pak Tangis Ibu Bharada E ke Jokowi, Suami Dipecat, Kini Putranya Dituntut 12 Tahun Penjara

"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan."

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," papar Mahfud MD.

Seorang Berpangkat Brigjen Coba Mengintervensi

Sementara itu, Mahfud MD mendengar selentingan yang mengatakan seorang berpangkat Brigjen mencoba mengintervensi pihak tertentu dalam perkara Ferdy Sambo.

Mahfud MD
Mahfud MD (Tribunnews/Gita Irawan)

Mahfud MD lalu meminta agar nama Brigjen tersebut diungkap kepadanya.

"Karena ada yang bilang, ada katanya seorang Brigjen mendekati si A, si B."

"Saya bilang Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," ucap Mahfud, Kamis.

"Kalau Anda bilang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen."

"Jadi pokoknya independen saja," imbuh Mahfud MD.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Niat Hati Menjenguk, Anak Ferdy Sambo Pilu, Syok Ibunya Dituntut 8 Tahun Penjara: Mau ke Mama Tapi

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.

JPU lalu menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," ucap JPU.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan Brigadir J belum selesai, Taufan Damanik ingatkan penyidik tetap waspada dengan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya
Kasus pembunuhan Brigadir J belum selesai, Taufan Damanik ingatkan penyidik tetap waspada dengan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya (YouTube Polri TV)

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Endus Gerakan Bawah Tanah soal Vonis Ferdy Sambo: Ada yang Ingin Sambo Dibebaskan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahfud MDFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved