Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

NASIB Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pakar Jelaskan Artinya: di Penjara Sampai Meninggal

Pakar jelaskan makna tuntutan hukuman seumur hidup yang diberikan jaksa kepad Ferdy Sambo. Ternyata suami Putri terancam di penjara sampai meninggal.

Editor: Monalisa
YouTube Polri TV
Ferdy Sambo terancam hukuman seumur hidup, artinya di penjara sampai meninggal 

TRIBUNTRENDS.COM - Sering banyak orang salah mengartikan, ternyata inilah makna hukuman seumur hidup yang ditujukan kepada Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umur atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas apakah arti dari hukuman seumur hidup yang tengah mengancam Ferdy Sambo tersebut?

Rupanya banyak orang masih belum memahami arti dari hukuman seumur hidup tersebut.

Baca juga: Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Cuma 8 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (Warta Kota/ Yulianto Anto)

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Niken Subekti Budi Utami menjelaskan soal makna tuntutan hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Pidana penjara seumur hidup, artinya sampai dengan yang bersangkutan meninggal," kata Niken dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV, Rabu (18/1/2023).

Dosen Fakultas Hukum UGM itu juga menerangkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu, memuat tiga ancaman hukuman, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: MURKA Adik Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: Mendidih Darahku Bang!

"Dalam Pasal 340 KUHP, ada 3 ancaman pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun," jelas Niken.

Terhadap pelaku, kata Niken, dapat dituntut pidana oleh jaksa dengan salah satu ancaman pidana di atas.

Maka, tuntutan jaksa atas Ferdy Sambo tersebut bermakna, Ferdy Sambo bakal mendekam di penjara sampai meninggal dunia jika tuntutan tersebut dikabulkan.

"Sambo oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menjelaskan soal masyarakat yang masih kerap kebingungan soal arti hukuman seumur hidup.

Ayah Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati
Ayah Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati (Kolase YouTube Kompas TV)

Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup, akan berada di penjara sampai sisa umurnya.

"Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara," ujar Agus Selasa (18/1) dilansir kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Ferdy SamboBrigadir Jpenjarahukuman seumur hidup
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved