Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ada 'Pesanan' soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sosok Brigjen, Pendekatan agar Hukuman Ringan

Mahfud MD sebut sosok Brigjen ingin Ferdy Sambo dihukum ringan, lakukan 'gerakan bawah tanah'.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/Gita Irawan, YouTube KompasTV
Mahfud MD sebut sosok Brigjen ingin Ferdy Sambo dihukum ringan, lakukan 'gerakan bawah tanah'. 

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sidang tuntutan dilakukan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Arti Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup

Sering banyak orang salah mengartikan, ternyata inilah makna hukuman seumur hidup yang ditujukan kepada Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umur atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas apakah arti dari hukuman seumur hidup yang tengah mengancam Ferdy Sambo tersebut?

Rupanya banyak orang masih belum memahami arti dari hukuman seumur hidup tersebut.

Baca juga: Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Cuma 8 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (Warta Kota/ Yulianto Anto)

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Niken Subekti Budi Utami menjelaskan soal makna tuntutan hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Pidana penjara seumur hidup, artinya sampai dengan yang bersangkutan meninggal," kata Niken dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV, Rabu (18/1/2023).

Dosen Fakultas Hukum UGM itu juga menerangkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu, memuat tiga ancaman hukuman, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: MURKA Adik Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: Mendidih Darahku Bang!

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Ferdy SamboMahfud MDBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved