Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ada 'Pesanan' soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sosok Brigjen, Pendekatan agar Hukuman Ringan

Mahfud MD sebut sosok Brigjen ingin Ferdy Sambo dihukum ringan, lakukan 'gerakan bawah tanah'.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/Gita Irawan, YouTube KompasTV
Mahfud MD sebut sosok Brigjen ingin Ferdy Sambo dihukum ringan, lakukan 'gerakan bawah tanah'. 

"Dalam Pasal 340 KUHP, ada 3 ancaman pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun," jelas Niken.

Terhadap pelaku, kata Niken, dapat dituntut pidana oleh jaksa dengan salah satu ancaman pidana di atas.

Maka, tuntutan jaksa atas Ferdy Sambo tersebut bermakna, Ferdy Sambo bakal mendekam di penjara sampai meninggal dunia jika tuntutan tersebut dikabulkan.

"Sambo oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menjelaskan soal masyarakat yang masih kerap kebingungan soal arti hukuman seumur hidup.

Ayah Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati
Ayah Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati (Kolase YouTube Kompas TV)

Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup, akan berada di penjara sampai sisa umurnya.

"Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara," ujar Agus Selasa (18/1) dilansir kompas.com.

Hal ini menunjukkan makna hukuman seumur hidup berbeda dari pidana hukuman mati.

"Ini beda dari hukuman mati yang terpidana akan 'dimatikan' oleh negara," katanya.

Adapun tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: WAJAHNYA Pucat, Angelin Langsung Lemas Tahu Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Rencana Nikah Pupus

Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.

“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," kata jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," sambung jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboMahfud MDBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved