Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Terungkap Wujud Mini Bar di Rumah Ferdy Sambo, Botol Minuman Beralkohol Berjejer di Rak Pajangan

Terungkap penampakan mini bar dengan berbagai macam minuman keras di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga

Editor: Galuh Palupi
Tangkapan layar TV Pool
Penampakan mini bar di rumah Ferdy Sambo 

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.

"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.

Kolase Foto mini bar di rumah dinas Ferdy Sambo dan hakim tinjau rumah dinas Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023). Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata terdapat mini bar. Minuman beralkohol ditaruh di rak pajangan
Kolase Foto mini bar di rumah dinas Ferdy Sambo dan hakim tinjau rumah dinas Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023). Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata terdapat mini bar. Minuman beralkohol ditaruh di rak pajangan (Kolase Foto TribunJakarta)

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Ada Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Banyak Minuman Beralkohol Saat Hakim Lakukan Peninjauan'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboJakarta SelatanBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved