Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Terungkap Wujud Mini Bar di Rumah Ferdy Sambo, Botol Minuman Beralkohol Berjejer di Rak Pajangan

Terungkap penampakan mini bar dengan berbagai macam minuman keras di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga

Editor: Galuh Palupi
Tangkapan layar TV Pool
Penampakan mini bar di rumah Ferdy Sambo 

TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap penampakan mini bar dengan berbagai macam minuman keras di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mini bar tersebut terlihat ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Sansosa bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa datang.

Mereka melakukan pemeriksaan terhadap dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri itu menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rombongan hakim, JPU dan pengacara tiba di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan masuk sekitar pukul 14.45 WIB.

Rombongan terpantau masuk dari pintu samping melalui carport di lokasi penembakan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Beber Alasan Anak Buah Tak Berani Tolak Perintah, Janji Tanggung Jawab: Mereka Tak Salah

Sejumlah minuman beralkohol terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau langsung untuk pemeriksaan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023)
Sejumlah minuman beralkohol terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau langsung untuk pemeriksaan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023) (Tangkapan layar TV Pool)

Terpantau rombongan masuk dan memutari isi rumah tersebut mulai dari lantai bawah hingga lantai dua di rumah tersebut.

Saat berkeliling, terlihat adanya mini bar di rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Ada sebuah rak panjangan dengan sejumlah minuman beralkohol di dalam rumah.

Pemantauan tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit di dalam rumah, rombongan langsung keluar rumah dan meninggalkan lokasi tanpa memberi pernyataan kepada awak media.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.

"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Selain hakim dalam peninjauan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.

Baca juga: Ferdy Sambo Beber Alasan Anak Buah Tak Berani Tolak Perintah, Janji Tanggung Jawab: Mereka Tak Salah

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.

"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.

Kolase Foto mini bar di rumah dinas Ferdy Sambo dan hakim tinjau rumah dinas Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023). Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata terdapat mini bar. Minuman beralkohol ditaruh di rak pajangan
Kolase Foto mini bar di rumah dinas Ferdy Sambo dan hakim tinjau rumah dinas Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023). Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata terdapat mini bar. Minuman beralkohol ditaruh di rak pajangan (Kolase Foto TribunJakarta)

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Ada Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Banyak Minuman Beralkohol Saat Hakim Lakukan Peninjauan'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboJakarta SelatanBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved