Breaking News:

Berita Viral

Videonya Viral, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi: Korban Dapat Ancaman

Viral video kekerasan asusila yang dilakukan seorang pria kepada anak di bawah umur, polisi kini berhasil menangkap pelaku

ISTIMEWA
Ilustrasi korban kekerasan asusila. Seorang pria berhasil ditangkap polisi lantaran melakukan kekerasan asusila terhadap bocah dibawah umur 

"Akhirnya kedua korban ini mau diajak ke suatu saung tempat tongkrongan di Kecamatan Tamansari. Di sana sudah menunggu rekan pelaku lainnya," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Di lokasi saung tersebut, kedua korban diajak oleh para pelaku untuk minum minuman keras.

Akhirnya kedua korban pun terpangaruh minuman beralkohol tersebut.

"Kedua korban diajak minum minuman keras. Kemudian dalam kondisi pengaruh alkohol, kedua korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," kata Siswo.

Diketahui, dari total 8 pelaku ini Polisi sementara telah menangkap sebanyak 5 pelaku yakni AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).

Sementara pelaku lain yakni DN, FR dan AG masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka ini dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. 

Ilustrasi korban tindakan asusila
Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Modus Pelaku

Kasus pencabulan terhadap dua gadis belia berinisial AR (16) dan AG (16) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor.

Polisi telah menangkap sebanyak 5 orang tersangka dari total 8 tersangka yang terlibat dalam pencabulan tersebut.

Sementara 3 tersangka lainnya masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini adalah mengajak korban ke suatu tempat.

Baca juga: Pingsan seusai Alami Kecelakaan, Wanita Ini Malah Dirudapaksa hingga Meninggal oleh Pria Mabuk Ini

Setelah itu, korban dibuat mabuk dan tak sadarkan diri dengan cekokan minuman keras (miras).

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku terhadap korban yaitu dengan mengajak korban kemudian memberikan minuman keras," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).

Setelah korban mabuk, korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
kekerasan asusilaanak dibawah umurTangerangBanten
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved