Uji Kejujuran, Ferdy Sambo dan Istri Akan Diperiksa Pakai Lie Detector, Dirtipidum: Iya Terjadwal
Demi mendapatkan hasil yang akurat, penyidik akan melakukan uji kejujuran kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, diperiksa pakai Lie Detector
Editor: Nafis Abdulhakim
Sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat oleh beberapa pasal.
Pertama, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kedua, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Oleh karenanya, dia dijerat dengan Pasal 49 Juncto (jo) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.
Lalu Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo.
Serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Meski begitu, ada kekhawatiran bahwa Ferdy Sambo bisa bebas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (3/9/2022), menurut Taufan hal itu karena keterangan ataupun pengakuan para tersangka dan saksi berbeda-beda.
Ada yang menyebut kasus pembunuhan berencana. Tapi ada juga yang menyebut soal kekerasan seksual.
Nah, kalau soal kasus kekerasan seksual itu, maka menurut Taufan pegangannya adalah UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Baca juga: MISTERI Surat Bharada E & Isu Uang Tutup Mulut Rp1 M Ferdy Sambo, Cek 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J
"Kesaksian bisa jadi alat bukti di UU TPKS," jelas Taufan.
Kata Taufan, dalam kasus tindak pidana umum, kesaksian itu lemah. AKan tetapi berbeda apabila di ranah kasus kekerasan seksual.