Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Oknum Polisi di Kembangan Diduga Suruh Wartawan Ngobrol dengan Pohon, Ini Kejadiannya

Viral di media sosial oknum polisi di Polsek Kembangan menyuruh wartawan televisi untuk ngobrol dengan pohon

Wartakota/Twitter
Viral video polisi suruh wartawan bicara sama pohon 

Merujuk hukum pidana, jika anggota polisi menerima uang dari calon siswa anggota Polri akan melanggar prinsip dalam Perkapolri.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, penerima atau pemberi suap akan terancam pasal Penyuapan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku penyuapan akan terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal RP 250 juta untuk orang yang:

1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Adapun, oknum polisi yang menerima suap menurut Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 juga akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana disebut di atas. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Video Oknum Polisi di Polsek Kembangan Suruh Wartawati Bicara Sama Pohon dan Tribunnews.com dengan judul Nasib Briptu D yang Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar.

Sumber: Warta Kota
Tags:
oknum polisingobrol dengan pohonPolsek Kembangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved