Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Oknum Polisi di Kembangan Diduga Suruh Wartawan Ngobrol dengan Pohon, Ini Kejadiannya

Viral di media sosial oknum polisi di Polsek Kembangan menyuruh wartawan televisi untuk ngobrol dengan pohon

Wartakota/Twitter
Viral video polisi suruh wartawan bicara sama pohon 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial, rekaman oknum polisi yang diduga menyuruh wartawan ngobrol dengan pohon.

Kejadian tersebut pun menjadi bahan perbincangan netizen di medsos.

Diduga, peristiwa tersebut terjadi saat oknum polisi itu dimintai keterangan oleh wartawan atas kasus yang sedang ditanganinya.

Viral video oknum polisi di Polsek Kembangan suruh wartawan untuk bicara atau wawancara dengan pohon.

Cara Buat Konten Video di TikTok Cepat Viral, Tembus FYP, Perhatikan Tagar dan Jam Upload

Pria itu mengenakan kemeja putih dan celana hitam lalu masuk ke dalam ruangan kaca. 

Bahkan salah seorang wartawan yang akan masuk tidak diperbolehkan hingga di wartawan sampai teriak " Anda kasar sama saya," demikian video yang terdengar. 

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Diduga Terima Suap Rp4,4 M namun 18 Korban Tak Lolos

Dalam video itu terlihat seorang oknum polisi mengenakan kemeja putih mengarahkan seorang jurnalis wanita dengan kerudung hitam ke sebuah taman.

Pria tersebut kemudian menunjuk taman itu sambil meminta jurnalis menunggu sejenak.
  
"Kamu tunggu dulu, kamu bicara dulu sama pohon dulu sebentar ya," kata pria tersebut.

Viral video polisi suruh wartawan bicara sama pohon
Viral video polisi suruh wartawan bicara sama pohon (Wartakota/Twitter)

Reporter wanita itu kemudian menolak dan berusaha meminta penjelasan dari oknum polisi tersebut, namun tak digubris.

Pria itu kemudian langsung berjalan masuk ke dalam gedung.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengaku telah mengetahui video yang viral itu.

Hanya saja, Joko masih harus memastikan kebenaran video tersebut.

"Kita klarifikasi kepada yang bersangkutan bagaimana peristiwa sebenarnya kalau ada kesalahan dari pihak personel nanti kita akan beri peringatan ataupun sanksi," ujar Joko kepada wartawan, Rabu (31/8).

Dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Ikhsan membenarkan bahwa pria itu merupakan anggota Polsek Kembangan.

Baca juga: REBUTAN Polwan Cantik, Oknum Polisi Terlibat Baku Hantam dengan Anggota TNI, Bagaimana Kronologinya?

Menurutnya, kasus itu kini tengah ditangani Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya

 "Ya (anggota Polsek Kembangan). Yang bersangkutan juga sudah diklarifikasi ke Paminal Polda," jelas Ikhsan.

Senada dengan Joko, Ikhsan juga meminta waktu untuk mencari kebenaran terkait adanya video yang viral tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak mesti dilakukan lebih dulu.

 "Ya belum, kan baru itu. Mungkin itu videonya hanya sepotong jadi orang penafsirannya berbeda, apa sebabnya kan, nanti akan dicek lagi," ujarnya.

Simak video selengkapnya di sini. (*)

Oknum Polisi Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Diduga Terima Suap Rp4,4 M namun 18 Korban Tak Lolos

Oknum polisi di Sulteng diduga menjadi calo penerimaan casis Polri.

Kabarnya, ia menerima uang Rp4,4 dari 18 calon siswa,

Namun tak ada yang lolos.

Oknum polisi, Briptu D, telah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni 2022 lalu.

Briptu D ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.

Briptu D ditangkap karena diduga menerima suap 18 peserta calon siswa (Casis) seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.

Setelah lebih dari satu bulan ditangkap, polisi baru membuka pihaknya telah mengamankan sejumlah Rp 4,4 miliar dari Briptu D.

Baca juga: Mudahkan Polisi Tangkap Pelaku, Pria Ini Bangga Pamerkan Uang Hasil Curian di TikTok, Dapat Rp 14 M

Ilustrasi Polisi - oknum Briptu D diduga terima suap dari Casis Bintara Polri, Propam temukan Rp 4,4 miliar dalam sebuah mobil city car
Ilustrasi Polisi - oknum Briptu D diduga terima suap dari Casis Bintara Polri, Propam temukan Rp 4,4 miliar dalam sebuah mobil city car (Istimewa)

Dikutip dari Kompas.com, barang bukti uang itu ditemukan di dalam mobil jenis city car.

Diduga uang tersebut adalah hasil suap dari 18 peserta pada Briptu D.

Selain uang, Propam Polda Sulteng juga mengamankan dua mobil.

Saat ini, nasib Briptu D dihadapkan dengan penyidikan Propam Polda Sulteng.

"Dalam kesempatan pertama segera akan disidangkan dalam perkara Kode Etik," jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (16/8/2022), dikutip dari TribunPalu.com.

Uang Rp 4,4 Miliar Dikembalikan

Dikutip dari Kompas.com, uang Rp 4,4 miliar yang diamankan dari Briptu D akan dikembalikan kepada 18 calon siswa yang terlibat.

Kata Didik, para orang tua sudah menandatangani kuitansi penerimaan uang yang telah diberikan pada Briptu D.

18 Casis yang Terlibat Tak Lolos

Meski yang sudah dikembalikan, pihak 18 peserta calon siswa anggota Polri masih akan diperiksa menjadi saksi.

Lalu, nasib mereka di seleksi calon siswa Anggota Polri telah didiskualifikasi.

Para calon siswa Polri ini dianggap melanggar pakta integritas dalam penerimaan anggota.

"Ya, konsekuensinya 18 peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar pakta integritas," ujar Didik.

Didik mengimbau bagi para calon siswa Polri untuk tidak percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri.

Penangkapan Briptu D merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek calo dalam penerimaan anggota Polri.

Saat ini, Polda Sulteng masih menyelidiki kemungkinan ada dugaan keterlibatan oknum anggota lain atas kasus ini.

Baca juga: LAMA Tak Tersorot, Nasib Artis Dinikahi Kombes Polisi di Usia 19, Hidup Mewah Tapi Tetap Sederhana

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (Tribunnews.com)

Apa Hukum Pidananya?

Merujuk hukum pidana, jika anggota polisi menerima uang dari calon siswa anggota Polri akan melanggar prinsip dalam Perkapolri.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, penerima atau pemberi suap akan terancam pasal Penyuapan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku penyuapan akan terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal RP 250 juta untuk orang yang:

1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Adapun, oknum polisi yang menerima suap menurut Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 juga akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana disebut di atas. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Video Oknum Polisi di Polsek Kembangan Suruh Wartawati Bicara Sama Pohon dan Tribunnews.com dengan judul Nasib Briptu D yang Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar.

Sumber: Warta Kota
Tags:
oknum polisingobrol dengan pohonPolsek Kembangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved