Berita Viral
TIGA Hari Terjebak di Toilet, Wanita Hampir Putus Asa, Sudah Tulis Pesan Terakhir di Dinding
Seorang wanita terjebak di toilet selama 3 hari. Ia hampir putus asa dan menuliskan pesan terakhir di dinding. Untung berhasil diselamatkan.
Penulis: Hanna Suli
Editor: Suli Hanna
Rupanya, sosok yang terbaring itu merupakan sosok seorang wanita berinisial ASH.
Perempuan berua 45 tahun itu tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, KKP (40) pada Minggu (28/8/2022) pagi sekitar Pukul 07.00 WITA.
Korban, Antonia tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka yang bikin bulu kudu merinding.
Sebab, korban menderita luka parah pada lengan dan tengkuknya akibat sabetan senjata tajam.
Karel, seorang saksi di lokasi kejadian mengurai cerita awal mula jasad korban ditemukan.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat ia mendengar teriakan warga.
Pagi itu, Karel sedang menikmati secangkir kopi mengopi bersama keluarga di rumahnya.
Baca juga: TERBONGKAR setelah 5 Bulan, Suami Tega Bunuh Istri Siri yang sedang Hamil 3 Bulan, Ini Motifnya
"Waktu warga teriak kami lari keluar. Tapi pas saya ke lokasi kejadian Ibu Antonia (korban) sudah dalam posisi meninggal dunia. Tubuhnya dalam posisi terlungkup," kata Karel dihubungi wartawan, Minggu (28/8/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Pos-Kupang.com.
Sementara itu pelaku atau suami korban langsung melarikan diri usai menghabisi nyawa istrinya.
Beberapa warga lainnya mengungkapkan, sehari sebelum kejadian, pasangan suami ini sempat bertengkar di rumah mereka yang letaknya tidak jauh dari posisi korban ditemukan.
Pelaku Menyerahkan Diri
Seorang suami berinisial KRP yang membunuh istrinya di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur saat ini sudah diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar mengatakan, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan.
Menurutnya, pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur.
"Sebelumnya sempat kabur. Tapi sekarang sudah serahkan diri ke Polsek Solor Timur, Menanga," ujarnya kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.