Breaking News:

Gara-gara Gajinya Tak Dibayar, Sopir Ini Bunuh Bos Travel, Pelaku Gunakan Palu untuk Habisi Korban

Lantaran gajinya tak dibayarkan, seornag sopir tega habisi nyawa bos travelnya sendiri, hilangkan nyawa atasan pakai palu

Istimewa/ Polres Garut
AKBP Wirdhanto Hadicaksono beserta jajaran saat menggelar jumpa pers di Polsek Leles, Senin (22/8/2022) terkait penemuan mayat terbungkus selimut dan terlilit kabel. 

Korban yang kesal karena ditagih uang gaji oleh pelaku kemudian mengancam menembak pelaku.

Korban kemudian mengambil senjata miliknya berjenis air softgun.

Baca juga: Sempat Ancam Bunuh Korbannya, Tersangka Rudapaksa Gadis 16 Tahun Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Saat korban menggambil senjata, pelaku melakukan hal serupa yakni menggambil palu lalu dilemparkan kepada korban.

Pelaku menghujani korban menggunakan palu di bagian kepala korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menjerat korban menggunakan kabel untuk meyakinkan korban sudah meninggal.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan taplak meja, plastik meja makan lalu dibungkus dengan selimut jenis bed cover.

Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa oleh pelaku ke kawasan Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut jalur Pangalengan.

Saat melintas di kawasan sepi, pelaku lalu menurunkan korban di Jembatan Cisumur pada pukul 02.00 WIB Sabtu (20/8/2022) dini hari.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono beserta jajaran saat menggelar jumpa pers di Polsek Leles, Senin (22/8/2022) terkait penemuan mayat terbungkus selimut dan terlilit kabel.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono beserta jajaran saat menggelar jumpa pers di Polsek Leles, Senin (22/8/2022) terkait penemuan mayat terbungkus selimut dan terlilit kabel. (Istimewa/ Polres Garut)

Pagi harinya masyarakat Cisewu,  Garut digegerkan dengan penemuan mayat tersebut.

"Setelah itu kami melakukan langkah penyelidikan dan kurang dari 24 jam kami amankan pelaku di kontrakannya di daerah Cibiru, Kota Bandung," ucapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Selebihnya nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat, mengingat TKP menghilangkan nyawa ini ada di kota Bandung," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Bos Travel Tewas Dibunuh Sopirnya Sendiri, Perkara Gaji Tak Dibayar Hingga Palu Melayang

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
gaji tak dibayarbos travelpembunuhanpalu melayang ke wajahnya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved