Pingsan seusai Alami Kecelakaan, Wanita Ini Malah Dirudapaksa hingga Meninggal oleh Pria Mabuk Ini
Aksi bejat seorang pria yang tengah mabuk, rudapaksa wanita berusia 30 tahun yang tengah pingsan setelah alami kecelakaan
Editor: Nafis Abdulhakim
Yonhap News
Ilustrasi tindakan asusila. Pria mabuk nekat rudapaksa wanita yang tengah pingsan setelah alami kecelakaan hingga meninggal dunia
Pasal ini mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 290 KUHPidana, tentang perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.
Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara selama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul awal Langsung Ngamuk! Pria Ini Tak Terima Istrinya yang Alami Kecelakaan malah Diperkosa oleh Orang Mabuk hingga Meninggal