BERKEDOK Ritual Pengusiran Jin, Guru Spiritual Cabuli 3 Pengikutnya di Tapin, Simak Faktanya
Heboh guru spiritual di Tapin cabuli pengikutnya. Bermodus ritual pengusiran jin, pelaku melancarkan aksinya. Bagaimana fakta selengkapnya?
Editor: Suli Hanna
Tribunnews
Tersangka J (50) saat memperagakan aksinya melakukan kekerasan seksual kepada korban.
"Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin," lanjutnya.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Fakta-fakta Guru Spiritual Cabuli 3 Pengikutnya di Tapin, Modus Lakukan Ritual Pengusiran Jin.