Breaking News:

Pilot Gadungan Berulah, Janda Kena Apes, Ajak Ngamar Lalu Diam-diam Bawa Kabur Mobil & Uang Korban

Janda kena apes, diajak ngamar pilot gadungan, kemudian mobil dan uangnya dibawa kabur saat dirinya mandi.

Freepik
Ilustrasi pria tangannya diborgol 

Mendengar hal tersebut, sontak hakim menyetil korban.

Hakim bertanya kenapa korban tidak curiga hingga mau mentransfer uang hingga puluhan juta.

"Dia mengancam juga, keluarga saya dichat semua sama terdakwa," ujar Devi.

Menurut Devi, terdakwa mengancam akan mengirim kekuatan gaib untuk melukai keluarga Devi. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafia dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula ketika terdakwa Riko Ramanda menggunakan Facebook dengan nama Reza Kesuma mengaku sebagai anggota TNI. 

Terdakwa juga mengaku bisa mengobati ayah Devi yang mengalami stroke.

Lalu Devi yang percaya dengan perkataan terdakwa menyetujui agar terdakwa mengobati ayahnya.

Dimana sejak hari Kamis tanggal 30 September 2021 hingga pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 Devi telah menyerahkan uang kepada terdakwa Riko dengan total keseluruhan Rp 61.250.000 sebagai biaya terdakwa mengobati ayahnya.

"Berupa biaya perjalanan, biaya tiket pesawat terdakwa dari Bandung ke Medan pulang pergi, biaya sewa mobil dari Kuala Namu ke tempat penginapan di Medan dan biaya makan terdakwa, saksi Devi Ulan Dari menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang ke Rekening Riko," kata JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa sudah 5  kali melakukan pengobatan kepada ayah Devi di Jalan Bandeng Pajak Baru Medan Belawan hingga ditangkap, serta diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Selama pengobatan, terdakwa tidak juga membuat ayahnya sembuh sehingga Devi sadar telah dibohongi oleh terdakwa dan tidak benar kalau terdakwa adalah seorang anggota TNI yang berdomisili di Bandung, karena selama ini terdakwa tinggal di Jalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan bekerja sebagai karyawan harian lepas PT Fasifik Medan Industri.

"Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Devi mengalami kerugian kurang lebih sebesar uang sebesar Rp.61.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti, Kompas.com/Muhlis Al Alawi/cr21/tribun-medan.com)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Mengaku Pilot, Pria Ini Ajak Ngamar Janda, Bawa Kabur Mobil dan Uang saat Korban Mandidan Tribun-Medan.com dengan judul Terbuai Bujuk Rayu TNI Gadungan, Gadis Muda Tekor Puluhan Juta Diancam Pakai Kekuatan Gaib

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Madiunjandapilot gadunganpilot gadungan ajak ngamar janda
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved