Breaking News:

SETELAH Disembelih, Bolehkah Kita Menjual Daging Kurban? Buya Yahya Beri Penjelasan soal Hukumnya

Simak penjelasan Buya Yahya terkait menjual daging kurban, bagaimana hukumnya dalam Islam?

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi hewan kurban 

TRIBUNTRENDS.COM - Momen Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Di momen Idul Adha, terkadang muncul pertanyaan bagaimana hukumnya menjual daging kurban.

Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya terkait hukum menjual daging kurban.

Seperti kita ketahui, setelah menyembelih hewan kurban biasanya dagingnya akan dibagikan untuk membantu sesama.

Sayangnya, ada sebagian penerima daging kurban memilih untuk menjual daging tersebut, dengan alasan tersendiri.

Lalu, bagaimana hukum jika menjual daging kurban tersebut?

Baca juga: HUKUM Potong Kuku & Rambut Sebelum Idul Adha Bagi yang Kurban, Wajib Atau Sunah? Ini Kata Buya Yahya

Baca juga: TIPS Daging Kurban Empuk Pakai 5 Bahan Alami Ini, Dijamin Tak Alot, Perhatikan Juga Cara Memotongnya

Dilansir dari laman buyayahya.org via Tribun Aceh, Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menjual daging kurban adalah haram.

Namun, kondisi ini jika daging kurban dijual sebelum dibagikan.

Artinya, seseorang haram melakukan jual daging kurban, apabila daging kurban belum diberikan oleh pemilik kurban atau panitia kurban.

Termasuk apabila memperjual-belikan kupon kurban, haram hukumnya karena daging kurban tersebut belum ia miliki.

Namun, apabila pemilik atau panitia kurban telah membagikan daging kurban, maka daging tersebut boleh diperjualbelikan maupun disimpan.

"Menjual daging qurban adalah haram sebelum daging tersebut dibagikan, oleh pemilik qurban atau panitia qurban."

"Adapun jika daging qurban sudah dibagikan dan diterima maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya," tulis Buya.

Tips Olah Daging Kurban yang Benar

Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian ( Kementan) mengingatkan, bahwa daging  jeroan, tulang, kepala yang berasal dari hewan tertular PMK berpotensi menularkan ke hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
Idul Adhadaging kurbanBuya Yahyahukum menjual daging kurban
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved