Anaknya Diduga Diselingkuhi, Pejabat Pengadilan Tinggi Gerebek Menantu di Hotel dengan Wanita Muda
Pejabat pengadilan tinggi ini menggerebek menantu yang diduga selingkuhi anaknya di hotel di daerah Tangerang bersama wanita muda
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Sang anak diduga diselingkuhi, pejabat Pengadilan Tinggi DKI jakarta ini mengambil tindakan.
Ia menggerebek sang menantu yang tengah bersama wanita muda di hotel.
Istri pejabat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menggerebek menantunya yang sekamar bersama seorang wanita muda di hotel D di Tangerang, pekan lalu.
Sang menantu adalah HB, mantan ketua pengadilan negeri sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah.
HB merupakan suami dari KPT, putri seorang hakim senior yang kini menjadi pejabat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: SKANDAL Oknum Polisi & Selebgram, Istri Sah Pergoki Selingkuh, Pintu Dibuka Paksa dengan Linggis
Baca juga: TEGA Suami Tuduh Selingkuh, Ajak Tetangga Hajar Istri Sampai Pingsan, Kini Dapat Balasannya
Selama beberapa waktu terakhir, HB diduga mengkhianati kesetiaan sang istri sehingga keluarga KPT berusaha menemukan atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Hingga mereka mendapat informasi bahwa HB membawa wanita muda ke sebuah hotel di Tangerang.
Mereka pun berhasil membuktikan HB berselingkuh dan KPT melaporkan tindakan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.
Saat ditanya tentang kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengaku belum tahu. "Nanti saya cek dahulu ke penyidik, ada atau tidaknya laporan," tegasnya Kamis (30/6/2022).
Menurut Zulpan perlu kehati-hatian untuk berkomentar terkait hal itu.
Mengingat, yang dilaporkan dan melaporkan adalah pejabat di pengadilan sehingga jangan sampai menimbulkan pencemaran nama baik.
"Karena ini kan menyangkut nama baik, jadi tidak bisa langsung berbicara perlu saya pastikan dahulu," kata Zulpan.
Kasus perselingkuhan hakim juga terjadi di Lampung, Juni 2021.
Saat itu, RA, seorang wanita hakim yang juga ketua pengadilan negeri di sebuah kabupaten di Lampung, terbukti menginap di hotel bersama seorang hakim berjenis kelamin pria berinisial MMRS yang usianya jauh lebih muda.
Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada RA dan MMRS.