INGAT Keenan? Dulu Dibuang di Kolong Jembatan Lalu Diadopsi Bupati Karawang, Intip Potret Terbaru
Begini kabar terbaru Keenan, bayi yang sempat dibuang di kolong jembatan lalu diadopsi oleh Bupati Karawang.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap kabar terbaru bayi yang sempat dibuang lalu diadopsi oleh bupati cantik.
Bayi bernama Muhammad Keenan Nabeel Rachadiputra alias Keenan itu kini telah tumbuh besar.
Seperti diketahui, Keenan diangkat menjadi anak oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Bayi tersebut tumbuh menjadi balita ganteng dan bahagia, setelah hampir lima tahun berlalu.
Bupati karawang Cellica Nurrachadiana kerap membagikan potret bersama bayi Keenan dan sang putra sulung Muhammad Keefa Banidica Rachadikarya di Instagram @cellicanurrachadiana
Diketahui, pada tahun 2017 lalu, bayi malang tak berdosa ini dibuang di bawah kolong jembatan.
Bayi malang ini dibuang tanpa sehelai benang pun di tubuhnya. Beruntung, bayi itu segera ditemukan.
Nasibnya seketika berubah. Bayi yang dulu dibuang di bawah jembatan tersebut diangkat menjadi anak seorang Bupati Cantik.
Baca juga: BELUM Ada Istri Nekat Angkat Anak Seorang Bayi, Artis Ini Sekarang Curhat Kewalahan Urus Bayi
Baca juga: VIRAL Sosok Gadis Bernama Rowena, Punya Wajah Mirip Jennie BLACKPINK Hingga Bak Anak Kembar

Bayi ini menjadi anak balita yang tampan dan tumbuh menjadi jagoan yang dibanggakan oleh ibunya yakni Cellica Nurrachadiana, Bupati karawang.
Bayi tersebut diberi nama Muhammad Keenan Nabeel Rachadiputra oleh Bupati karawang Cellica Nurrachadiana.
Sebelumnya, melalui laman Instagram pribadinya @cellicanurrachadiana, Bupati karawang ini mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi yang sedang berada di dalam kardus.
Bismillahirohmannirrohim, Di bawah jembatan alun alun Karawang, Jum'at 27 Ocktober 2017, terdengar tangisan seorang bayi mungil nan lucu berjenis kelamin laki laki yang di temukan oleh Bapak Kapolsek Teluk Jambe Timur yang di telantarkan oleh orang tuanya.
Di dalam kardus beralaskan kain dan tanpa pakaian sehelaipun, ia menangis menjerit selaksa memanggil ibu dan ayahnya, tangis itu pecah di kerumunan warga yang menghampirinya.
Entah apa yang ada di benak orang tua bayi tersebut hingga tega menelantarkan malaikat kecil yang masih suci ini.
menurut Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.