SUAMI Tega Jual Istri, Gaet Pelanggan Tawarkan Layanan Bercinta Bertiga, Terkuak Motif Sesungguhnya
Suami di Surabaya menjual kemolekan tubuh istrinya, promosikan layanan bercinta bertiga, kini telah ditangkap terkuak motif sesungguhnya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
"Kalau keinginan swinger muncul dan di-share grup FB, dan ada yang menanggapi dan berkeinginan sama untuk berhubungan bersama dengan istrinya, baru mereka berdua bisa melakukannya dengan cara menyewa hotel," terangnya.
3. Sudah berjalan tiga bulan
Bisnis lendir memanfaatkan kemolekan tubuh sang istri yang berinisial ARH (27) itu, dijalankan tersangka, sejak tiga bulan lalu.
Wardi menambahkan, tersangka tidak setiap hari menerima orderan dari pelanggannya, hanya pada hari tertentu.
Itupun bergantung pada muncul tidaknya keinginan fantasi bercinta dari dalam dirinya.
Dalam satu hari itu, tersangka juga hanya menerima satu orang pelanggan saja, dan tidak lebih.
"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itupun juga dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.
4. Patroli siber
Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.
YLN dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.
Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Suami di Surabaya Relakan Istri Bercinta Bertiga, Terungkap Cara Mudah Gaet Pelanggan