Breaking News:

Reaksi Pemuda yang Pacarnya Dicabuli Ayah Kandung selama 3 Tahun Disorot, Terungkap Pengakuan Pelaku

Seorang pemuda berniat tetap setia dan nikahi pacarnya yang masih duduk di bangku SMP. Gadis remaja tersebut dicabuli ayah kandung selama 3 tahun.

Editor: Suli Hanna
via WartaKotalive.com
Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur 

Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.

Kediaman korban pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jumat (22/4/2022).
Kediaman korban pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jumat (22/4/2022). (Kolase TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Reynaldi Andrian Pamungkas)

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra.

Kepada kekasihnya, korban pun menceritakan perbuatan bejat sang ayah.

Karena rasa cintanya kepada BA, sang kekasih pun tetap setia dan berjanji akan menikahi korban.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua RW di di Desa Gunung Mulya, Muhammad Solehudin.

Menurut Solehudin, MR sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak mengetahui putri tunggalnya memiliki seorang kekasih.

"Iya jadi intinya kalo menurut laporan waktu itu, MR cemburu, soalnya anak satu-satunya punya pacar, makanya dia ngelakuin hal itu," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com di Kantor Desa Gunung Mulya, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, kelakuan bejat tersangka itu dijalankan setelah satu bulan anaknya diketahui menjalin hubungan dengan pria berusia 24 tahun tersebut.

Seorang pria berinisial MR (38) di Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor dibekuk polisi karena setubuhi anak kandungnya sendiri berinisial BA yang masih berusia belasan tahun.
Seorang pria berinisial MR (38) di Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor dibekuk polisi karena setubuhi anak kandungnya sendiri berinisial BA yang masih berusia belasan tahun. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diketahui, kekasih korban adalah seorang warga Dramaga yang bekerja di Bandung sebagai penjual minuman dingin.

Muhammad Solehudin mengungkapkan bahwa korban sempat bercerita kepada kekasihnya mengenai kelakuan bejat ayahnya.

"Pas ditanya, terus tau kondisi korban, pacarnya itu masih setia, malah pengen serius tetap mau nikahin si korban pas udah lulus SMP," katanya.

Akhirnya, kelakuan bejat MR diketahui hingga pada satu bulan yang lalu dibekuk oleh petugas kepolisian di kediamannya.

Ia menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, beberapa hari kemudian keluarga korban sempat didatangi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

"Hari Sabtu besok juga rencananya dari Polres Bogor mau datang ke rumah korban, tapi pelakunya gak dibawa," kata Solehudin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
pemudapencabulanayahpacar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved