Hanya Wajib Lapor, Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Tak Ditahan, Kenapa?
Tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, tak ditahan. Delapan tersangka hanya wajib lapor saja. Kenapa?
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat dengan kasus korupsi yang menyebabkan bupati Langkat ditangkap?
Bersamaan dengan kasus tersebut, terungkap fakta mengejutkan lain.
Selain korupsi, ditemukan pula kerangkeng manusia di bawah rumah Bupati Langkat.
Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka penganiayaan penghuni di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin yang menyebabkan kematian tidak ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, mereka kooperatif selama pemeriksaan.
Baca juga: Disita KPK, Nur Lela Baru Tahu Rumah Kontrakan Ditempatinya Milik Bupati Probolinggo Saya Bingung
Baca juga: Dea Onlyfans Tersangka Pornografi tapi Tak Ditahan, Kenapa? Terungkap Pula Fakta Lainnya

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan.
Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Lanjut Tatan, ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin."
Polisi menyatakan delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Mereka diwajibkan lapor ke Polda Sumut.
"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,"kata Tatan.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Polda Sumut bakal melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa beberapa saksi lagi.
Polisi akan memeriksa manajemen perusahaan kelapa sawit milik Terbit Rencana soal tahanan yang dipekerjakan tanpa upah.