Breaking News:

Kasus Pengantin Kabur di Pati Temui Titik Terang, Keluarga Sepakati Damai dan Pernikahan

Kasus pengantin wanita yang kabur beberapa jam sebelum akad nikah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang.

Tayang:
Kolase TikTok
PENGANTIN KABUR PATI - Polisi memfasilitasi mediasi kasus pengantin wanita kabur jelang akad nikah di Kabupaten Pati. 

TRIBUNTRENDS.COM -- Kasus pengantin wanita yang kabur beberapa jam sebelum akad nikah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Calon pengantin perempuan berinisial NAS (19) dan kekasihnya, DF (18), kini disebut sepakat melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan.

Sebelumnya, peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah NAS meninggalkan rumah menjelang prosesi akad nikah dengan pria berinisial MM (32).

NAS diketahui merupakan warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ia dijadwalkan menikah dengan MM pada Kamis (21/5/2026). Namun sekitar enam jam sebelum acara akad dimulai, NAS justru pergi meninggalkan rumah melalui pintu belakang.

Belakangan diketahui, NAS pergi bersama kekasihnya, DF, yang selama ini menjalin hubungan dengannya secara diam-diam.

Peristiwa itu langsung menjadi sorotan warga dan ramai diperbincangkan di media sosial karena terjadi tepat menjelang prosesi pernikahan berlangsung.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian setelah menerima laporan dari keluarga NAS terkait hilangnya calon pengantin perempuan tersebut.

NAS dan DF akhirnya ditemukan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Setelah ditemukan, keduanya dibawa kembali ke Pati untuk menjalani proses mediasi bersama keluarga masing-masing.

AKP Mujahid menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan atas permintaan seluruh pihak yang terlibat.

Mediasi pertama mempertemukan keluarga calon mempelai pria, MM, dengan pihak keluarga NAS. Dalam perundingan tersebut, keluarga MM meminta kompensasi atas pembatalan pernikahan yang sebelumnya telah dipersiapkan.

PENGANTIN KABUR PATI - Polisi memfasilitasi mediasi kasus pengantin wanita kabur jelang akad nikah di Kabupaten Pati.
PENGANTIN KABUR PATI - Polisi memfasilitasi mediasi kasus pengantin wanita kabur jelang akad nikah di Kabupaten Pati. (TRIBUN JATENG/dok Facebook Komunitas Anak Asli Pati (KAAP)/Grid.ID)

"Di dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Mussalim dan keluarganya minta ganti rugi Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," kata Mujahid, dikutip dari Tribun Jateng, Minggu (24/5/2026).

Tak hanya itu, pihak keluarga NAS juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada DF. Permintaan tersebut berkaitan dengan biaya persiapan pernikahan yang telah dikeluarkan keluarga sebelum akad batal digelar.

Dalam hasil mediasi, pembayaran ganti rugi disepakati dilakukan secara bertahap oleh pihak DF.

Baca juga: Hitung-hitungan Denda yang Harus Ditanggung Nayla Pati Usai Kabur Bareng Berondong 18 Tahun

AKP Mujahid mengatakan DF bersedia mencicil pembayaran sebesar Rp4 juta setiap bulan kepada pihak keluarga NAS.

Selain itu, DF juga disebut siap membantu keluarga NAS dalam memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi kepada pihak MM.

Mediasi tersebut juga membahas masa depan hubungan NAS dan DF setelah kasus mereka ramai menjadi perhatian publik.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Tags:
Patipengantin kaburpernikahan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved