Hari Ini Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Videografer Amsal Sitepu, Sikapi Dugaan Ketidakadilan
Amsal Sitepu dituduh mark up proyek video profil desa. Komisi III DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin (30/3/2026).
Editor: Febriana Nur Insani
Komisi III pun mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.
Baca juga: Gekrafs Kecam Kasus Amsal Sitepu, Sebut Inovasi Seni Tak Layak Masuk Ranah Korupsi: Bukan Kriminal
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” kata Habiburokhman.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunTrends.com)(Kompas.com/Irfan Kamil)