Breaking News:

Drama MBG

Siasat Pemerintah Cegah Program MBG Jadi Petaka Lingkungan, SPPG Diminta Kelola Limbah Secara Serius

BGN mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah sebagai bagian utama operasional program

Editor: jonisetiawan
Kompas.com
POLEMIK MBG VIRAL - Ilustrasi penerima MBG. Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, Badan Gizi Nasional mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah sebagai bagian utama operasional program. 

Ringkasan Berita:
  • BGN mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah sebagai bagian utama operasional program
  • Menurut Dadan Hindayana, aturan ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan
  • Sisa pangan didorong untuk dimanfaatkan secara bijak (tidak terbuang sia-sia), dan SPPG diberi ruang bekerja sama dengan pemerintah daerah

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di balik ambisi besar menghadirkan makanan bergizi gratis bagi jutaan masyarakat, muncul satu persoalan krusial yang tak bisa diabaikan: limbah.

Program yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan kualitas gizi nasional ini berpotensi menghasilkan sisa pangan, sampah, hingga air limbah dalam jumlah besar jika tidak dikelola dengan serius.

Menyadari potensi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengambil langkah tegas.

Melalui regulasi terbaru, seluruh pelaksana program di lapangan diwajibkan menerapkan pengelolaan limbah secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Baca juga: Alasan Kepala BGN Kenapa MBG Tak Bisa Berhenti Meski Dikritik: 60 Persen Anak Gizinya Tak Seimbang

Aturan Baru: SPPG Wajib Kelola Limbah

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur kewajiban setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menangani limbah dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aturan tersebut mencakup pengelolaan sisa makanan, sampah operasional, hingga air limbah domestik.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari keberhasilan program secara keseluruhan.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/3/2026).

Cegah Dampak Lingkungan dan Risiko Kesehatan

Lebih jauh, Dadan menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan program MBG tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan publik.

“Untuk menghindari pencemaran lingkungan serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” jelasnya.

Dengan kata lain, keberhasilan program tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga dari bagaimana prosesnya tetap aman, bersih, dan berkelanjutan.

POLEMIK MAKAN GRATIS -
POLEMIK MAKAN GRATIS - Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, Badan Gizi Nasional mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah sebagai bagian utama operasional program. (Kompas.com)

Turunan dari Perpres, Tata Kelola Lebih Komprehensif

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara lebih luas.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menekankan pentingnya sistem yang terintegrasi, termasuk dalam hal pengelolaan limbah dan sisa pangan.

BGN kemudian menerjemahkan mandat tersebut ke dalam aturan teknis yang lebih operasional agar dapat diterapkan langsung di lapangan oleh setiap SPPG.

Baca juga: Operasi Senyap Nanik Wakil BGN Bikin 1.000 Lebih Dapur MBG Tumbang, Prabowo: Dia Galak Sekali!

Tanggung Jawab Penuh SPPG

Halaman 1/2
Tags:
MBGSPPGBGN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved