Breaking News:

Berita Viral

Jejak Karier Anwar Usman Jelang Purnatugas dari Mahkamah Konstitusi

Hakim konstitusi Anwar Usman pamit dan sampaikan permintaan maaf di akhir masa tugasnya.

Tayang:
Tribunnews
PAMITAN - Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). Anwar Usman pamitan di sidang terakhirnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi memasuki masa akhir pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hampir 15 tahun bertugas. Dalam sidang terakhirnya, ia menyampaikan permohonan maaf atas segala hal yang mungkin kurang berkenan selama menjabat.

Pamit di Sidang Terakhir

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Anwar Usman menyebut momen tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang ia ikuti sebelum memasuki masa purnatugas pada April 2026.

Ia mengungkapkan rasa terima kasih sekaligus permintaan maaf kepada semua pihak. Menurutnya, selama masa pengabdian yang panjang, tidak menutup kemungkinan terdapat kekurangan, baik yang disengaja maupun tidak.

Pernyataan tersebut menjadi penutup perjalanan panjangnya sebagai hakim konstitusi sejak pertama kali menjabat pada 2011.

Perjalanan Karier dan Sorotan Publik

Selama berkarier di MK, Anwar Usman sempat menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2018 hingga 2023. Ia dikenal sebagai sosok yang tegas dalam memimpin lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai sorotan publik, terutama setelah ia memiliki hubungan keluarga dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Status tersebut memicu perdebatan terkait potensi konflik kepentingan dalam sejumlah perkara yang ditangani MK.

Meski demikian, Anwar tetap melanjutkan tugasnya sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatannya berakhir.

Kontroversi dan Sanksi Etik

Salah satu peristiwa yang paling menjadi perhatian publik adalah putusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menuai polemik karena dinilai membuka jalan bagi keponakannya untuk maju dalam kontestasi politik.

Akibat hal itu, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ia kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK, meski tetap melanjutkan perannya sebagai hakim konstitusi dengan sejumlah pembatasan kewenangan.

Putusan tersebut juga melarangnya terlibat dalam perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk sengketa pemilu dan pilkada.

Akhir Masa Jabatan

Menjelang purnatugasnya, Mahkamah Agung telah menyiapkan proses seleksi untuk mencari pengganti Anwar Usman. Sejumlah nama hakim telah masuk dalam daftar calon untuk mengisi posisi tersebut.

Berakhirnya masa jabatan Anwar menandai penutup perjalanan panjangnya di MK, sekaligus menjadi bagian penting dalam dinamika sejarah lembaga tersebut.

Tribun Jatim | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
Anwar UsmanMahkamah Konstitusikarier
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved