Breaking News:

Berita Viral

Anak Angkat Curi Emas Ibu untuk Beli iPhone, Ditangkap di Penginapan

Remaja 15 tahun di Kupang nekat mencuri emas ibu angkatnya demi membeli iPhone 11 Pro dan bersenang-senang.

Tribun Solo / Istimewa
ANAK CURI EMAS - Foto ilustrasi. Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang melibatkan seorang remaja putri di bawah umur sebagai terduga pelaku dan ibu angkat sebagai korbannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pencurian dalam keluarga terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang remaja berinisial M (15) dilaporkan ke polisi oleh ibu angkatnya sendiri setelah diduga mencuri perhiasan emas milik korban.

Peristiwa tersebut kemudian diungkap oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota. Polisi akhirnya berhasil mengamankan remaja tersebut pada Rabu (4/3/2026) malam di sebuah penginapan yang berada di kawasan Jalan Frans Seda, Kota Kupang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diketahui merupakan anak angkat dari korban yang melaporkannya.

Kronologi Pencurian Emas

Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Florensi Ibrahim Lapuisaly, menjelaskan bahwa kejadian pencurian itu bermula ketika korban berinisial DA sedang merapikan barang-barang setelah pindah rumah di Kelurahan Fatululi.

Saat itu, korban menaruh sebuah tas berisi sejumlah perhiasan emas di depan lemari pakaian di dalam kamar.

Namun, situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku. Remaja tersebut diduga masuk ke kamar dan mengambil seluruh perhiasan emas yang berada di dalam tas tersebut.

Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah memeriksa kembali tasnya dan mendapati semua perhiasan emas sudah tidak ada.

Kecurigaan korban kemudian mengarah kepada anak angkatnya karena saat kejadian hanya mereka berdua yang berada di rumah.

Ketika korban mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan, remaja tersebut justru memblokir semua panggilan telepon dari korban.

Motif untuk Membeli iPhone

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota pada 3 Maret 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di salah satu penginapan di Kota Kupang.

Petugas mengamankan pelaku saat hendak keluar dari penginapan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa sebagian perhiasan emas milik korban sudah dijual di kawasan Pantai Tedis. Sementara sebagian lainnya telah digadaikan melalui orang lain yang diduga sebagai penadah.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan untuk mendapatkan uang guna membeli telepon seluler.

Remaja tersebut diketahui menggunakan hasil penjualan emas untuk membeli ponsel iPhone 11 Pro serta bersenang-senang bersama teman-temannya.

Polisi Amankan Barang Bukti

Halaman 1/2
Tags:
anak angkatperhiasaniPhone
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved